DAU Jamaah Haji Digunakan untuk Kepentingan Umat
JAKARTA (Terkininews.com) - DAU adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jamaah haji (calhaj) yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak jauh-jauh hari.
DAU itu, kata Amir, sejak awal direncanakan untuk dikembalikan kepada kepentingan umat terutama calhaj. “DAU juga digagas untuk kepentingan umat lainnya seperti biaya membangun masjid, biaya pendidikan, pengentasan kemiskinan dan yang lainnya,” ungkapnya. Namun, tambah Nur, dana tersebut belum bisa cair akrena belum ada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur soal ini.
Personel badan pengelola DAU yang belum memiliki SK ini terdiri dari pejabat Kemenag di tingkat pusat dan beberapa kalangan professional yang direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Sampai saat ini, tambahnya, sebagian dana yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah disimpan dalam bank pemerintah dan bank syariah yang ditunjuk Menteri.
“Sebagian lagi diinvestasikan ke dalam instrumen sukuk yang dinilai tidak transparan,” pungkasnya. (jks/rol/abr/dakwatuna)