RUU Tapera Buka Akses Kepemilikan Rumah

Diterbitkan oleh Dachroni pada Selasa, 16 Juni 2015 07:19 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 607 kali ditampilkan

Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung lahirnya Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dilandasi kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah yang telah mencapai 15 juta unit.

 Sedangkan produksi rata-rata rumah formal kurang dari 200.000 unit/tahun berdasarkan data Perumnas maupun DPP Real Estate Indonesia (REI).


"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya, Ahad (14/6).


Menurut Anggota Komisi V DPR RI itu, regulasi yang melibatkan sekurangnya empat kementerian ini, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, kelak menjadi dasar hukum bagi solusi masalah perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Hakim menambahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS antara lain soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya. Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.


"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5% penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," jelasnya.