Kepengurusan Parpol di Daerah Jadi Acuan KPU Loloskan Seleksi Administrasi Cakada

Diterbitkan oleh Dachroni pada Kamis, 23 Juli 2015 07:37 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 725 kali ditampilkan

Kemain (Rabu, 22/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan kepengurusan partai politik di daerah yang diserahkan oleh pengurus pusat. Hal ini sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Guma saat ditemui di sela-sela acara halal bihalal di Kantor KPU Pusat, Jakarta.


"Diserahkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat," ujarnya.

Menurut Haidar, sebagian partai politik memang menentukan pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari tingkat pusat. Namun begitu, lanjutnya, ada juga partai politik yang untuk menentukan kepengurusan kabupaten/kota dilakukan oleh tingkat provinsi.

"Itu yang kami minta. Artinya kalau yang di provinsi itu kami minta KPU provinsi menghubungi pengurus partai politik tingkat provinsi," jelasnya.

Dijabarkan Haidar bahwa seluruh daftar dari kepengurusan dan salinan dari kepengurusan itu akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah (cakada). [RMOL/ian]