Kontainer Tabrak Gapura Batas Wilayah Kota & Kabupaten Tangerang

Diterbitkan oleh pada Jumat, 26 Februari 2016 05:59 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 1.394 kali ditampilkan

TANGGERANG - Gapura pembatas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang di Jalan M. Toha, ditabrak truk kontainer yang membawa peti kemas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/2/2016) dini hari.



Meski tidak ada korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan gapura yang telah dibangun puluhan tahun itu roboh.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Tina mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu, kontainer dengan nomor polisi B 9584 PEH yang dikendarai Budianto (32), sedang berjalan beriringan bersama tiga kontainer lain dari Kota Tangerang menuju Kelurahan Koang.

“Kontainer yang dikendarai Budianto ini berada di barisan terakhir. Rencananya mau ngambil barang di Koang. Saat tiga kendaraan pertama melewati gapura itu lolos, tapi saat kontainer terakhir yang lewat, peti kemasnya menghantam bagian bawah gapura dan tersangkut,” kata AKP Tina.

Menurut AKP Tina, penyebab kecelakaan tersebut terjadi karena kondisi gapura yang memang sudah tidak layak. Sebelumnya, gapura tersebut juga pernah ditabrak kendaraan besar, namun sampai sekarang belum pernah direnovasi.

“Sopirnya tidak ngantuk. Gapuranya yang memang sudah rawan ambruk, kemungkinan saat kejadian, bangunannya agak turun. Warga juga bilang ketika itu sedang angin kencang. Makanya tiga kontainer lain bisa lolos, tapi yang terakhir malah nyangkut,” jelas AKP Tina.

Beruntung, kejadian tersebut berlangsung saat lalu lintas sedang sepi, sehingga tidak ada korban. Petugas Lantas Polres Metro Tangerang bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) langsung melakukan evakuasi dan merapihkan puing-puing bangunan gapura yang ambruk tersebut. Lalu lintas kendaraan dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, maupun sebaliknya sempat tersendat karena proses evakuasi.

Meski kecelakaan bukan karena kelalaian sopir, Polisi tetap mengamankan kontainer tersebut karena sopirnya tidak memiliki SIM dan STNK.

“Saat diperiksa, dia tidak punya surat-surat. Jadi mobilnya diamanakan di Polres untuk sementara. Pihak perusahaan juga diminta untuk mengganti kerugian oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tukas AKP Tina.