Mulai 22 Juni, Parkir Berbayar Aktif di Lingga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 14 Juni 2016 09:48 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 657 kali ditampilkan

LINGGA - Rencana pemerintah Kabupaten Lingga untuk menerapkan parkir berbayar disejumlah titik ruas jalan melalui Dishukominfo mulai 22 Juni 2016 ini segera diaktifkan. Parkir berbayar itu akan diberikan kepada seluruh pengguna parkir tepi jalan umum di Lingga.

Rahadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diahubkominfo) Kabupaten Lingga mengatakan, pemungutan parkir berbayar ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah Kabupaten Lingga, yang tentunya sangat membantu untuk pembangunan di Kabupaten Lingga.

"Retribusi parkir sangat berdampak besar bagi peningkatan PAD di Kabupaten Lingga, karna jumlah kendaraan di Lingga khususnya di Dabosingkep sudah cukup padat," katanya.

Pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2011 dan peraturan Bupati Lingga Nomor 19 tahun 2015 tentang retribusi jasa parkir pada beberapa ruas jalan.

Adapun Ruas jalan yang akan di pungut biaya parkirnya nanti antara lain, Jalan Pasar Lama, Jalan Merdeka, dan Jalan Kesehatan yang berada di Dabo Singkep. Sedangkan untuk di Daik belum.

Untuk tarif kendaraan roda dua atau kendaraan bermotor sebesar Rp 1000, roda empat seperti Sedan, Pick up dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2000.

Begitu juga kendaraan jenis Minibus dikenakan biaya Rp 3000, Bus Rp 5000, angkutan barang roda empat sejenisnya Rp 5000, dan angkutan barang roda enam Rp 7000.

Pengelola Parkir ini sendiri, lanjutnya, akan melibatkan beberapa Ormas dan OKP diantaranya Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, APKLI dan Asosiasi Wartawan Lingga (AWL).

"Sistemnya nanti akan diberikan tiket untuk pungutan retribusi, dan dengan sistim Kontrak sesuai MoU," terangnya