Penyidik GAKKUM KLHK Sita 147 Satwa Dilindungi

Diterbitkan oleh Kasmadi pada Kamis, 13 Oktober 2016 14:24 WIB dengan kategori Headline Makassar Nasional dan sudah 1.549 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sebanyak 147 satwa dilindungi masing-masing terdiri dari 64 ekor burung cendrawasih Kuning Kecil (Paradisea Minor) dan 83 ekor bulu burung kasuari (Casuarius sp). Yang hendak dikirim ke Jayapura kini di amankan pihak GAKKUM KLHK Makassar.

Berawal dari laporan Faisal yang saat ini berstatus saksi hendak melakukan verifikasi dan isin pengiriman barang berupa 64 ekor burung cendrawasih dan 83 bulu kasuari kepihak Balai Besar KSDAE Sulsel.

Barang tersebut batal pengirimannya oleh pihak bandara dikarenakan dokumen yang tidak lengkap di kirim melalui jasa pengiriman Tiki tujuan jayapura pertanggal 3 oktober 2016 atas nama Faisal (kurir). Ungkap penyidik Balai Gakkum KLHK

Lanjut kemudian Faisal (kurir) hendak melakukan pengurusan dokumen pada tanggal 7 oktober 2016 melalui kantor Balai Besar KSDAE Makassar, yang kemudian melakukan penyitaan barang tersebut dan menyerahkan langsung ke pihak Gakkum selaku penegak hukum. Papar Wakkas sapaan salah satu penyidik Gakkum KLHK dikantor PPE Sulawesi Papua kamis (13/10/2016). Terkininews.com

Lebih lanjut dari hasil penyidikan awal yang dipaparkan pada terkininews.com bahwa dari hasil penyidikan melalui Faisal (kurir) yang berstatus saksi saat, bahwa barang sitaan itu milik H. Ambo yang akan dikirim ke jayapura dan kemudian di jemput oleh Zakaria (anak H. Ambo). Ungkap Yopie salah satu penyidik KLHK.

"Berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf a berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan dapat juga dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Kabalai (GAKKUM) Balai Penegakan Hukum Sulsel.