Bangunan Tanpa IMB, PT Indogrosir Makassar di Segel DTRB Makassar

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 8 Desember 2016 14:40 WIB dengan kategori Headline Makassar Nasional dan sudah 2.946 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Miris kali kedua runtuhnya konstruksi bangunan setelah bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar kembali terjadi pada bangunan PT Indogrosir Makassar, Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18, Sudiang Kecamatan Biringkanaya, identik dengan angka 7 (tujuh).

Proyek bangunan Indogrosir yang bergerak di bidang retail ini mulai dikerjakan 7 September 2016. Lalu, tepatnya Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 17.45 Wita. Sebanyak tujuh rangka konstruksi baja tiba-tiba roboh dan menimpa alat berat yang ada disekitar proyek tersebut tampa korban jiwa. 

"Johan selaku site manager dan kontraktor indogrosir mengatakan bahwa kejadian tersebut yang terjadi pada kamis 01 desember 2016 sekitar pukul 17.45" terang Johan.

Akibat dari Runtuhnya konstruksi bagunan tersebut membawa Kepala Bidang Wasdal, Suryadi Supomo Guntur STP, M. Si bersama tim untuk melakukan penyegelan, yang sempat di halangi oleh johan selaku kontarktor.

"Maaf pak saya selaku kontraktor meminta anda memperlihatkan surat perintah penyegelan" ungkap johan kepada tim penyegel dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) kamis (08/12/2016) di lokasi bangunan.

Namun Suryadi tetap bertahan dan melakukan penyegelan bangunan yang memang melanggar aturan yaitu melakukan pembangunan tampa IMB.

Kepala Bidang Wasdal, Suryadi Supomo Guntur menegaskan kepada kontraktor bahwa kepala dinas tata ruang sudah melakukan peneguran langsung namun lagi lagi tak ada tindakan dari pihak kontraktor.

Lanjut suryadi dengan geram mengatakan bahwa penyegelan ini adalah perintah langsung Walikota Makassar, yang belum ada tim kajian dan imb kontraktor sudah melakukan pembangunan.

"Hentikan semua aktivitas pekerja karena lokasi akan di segel" tegas Suryadi memerintahkan kepada tim untuk menyebar dan melakukan penghentian aktivitas pembangunan.

Bahkan diketahui pembangunan retail yang sudah berjalan 3 bulan itu belum sama sekali mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) pemkot Makassar.(*)