Kartel Perdagangan Sapi Impor Telah di Perkuat Melalui Putusan PN Jakarta Pusat

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 2 Agustus 2017 18:11 WIB dengan kategori Jakarta Nasional dan sudah 1.061 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel perdagangan sapi impor akhirnya usai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara a quo  Baslin Sinaga, SH., MH. selaku Ketua Majelis Hakim dan  Mas'ud, SH., MH., dan Hariono, SH.selaku anggota Majelis Hakim Perkara No. 319/PDT.G/2016/PN.JKT.PST menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 Selasa, (1/08).

Sebelumnya, KPPU melalui Putusan No. 10/KPPU-I/2015 terkait dugaan praktek kartel dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK) tahun 2013-2015, telah menyatakan 32 (tiga puluh dua) terlapor terbukti secara dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa denda kepada seluruh terlapor dimaksud dengan total 106,86 milyar rupiah pada 22 April 2016. Lalu

Adapun ketiga puluh dua Terlapor tersebut di rilis KPPU Rabu (02/08/2017), terkininews.com adalah PT Andini Karya Makmur, selaku Terlapor I. PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II. PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III. PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV. PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V. PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI. PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII. PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII. PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX. PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X. PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI. PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII. PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII. PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV. PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV. PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI. PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII. PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII. PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX. PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX. PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI. PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII. PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII. PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV. PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV. PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI. PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII. PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII. PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX. CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX. CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI dan PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII.

Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU ini, Majelis Komisi terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Sukarmi,S.H., M.H., Saidah Sakwan, M.A., Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec, Ph.D., dan Prof.Tresna P. Soemardi, S.E, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan   difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (APFINDO).

Melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di   wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan  pemasaran yang berdampak pada kenaikan   harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Tindakan penahanan pasokan dilakukan   para Terlapor secara seragam dengan cara   tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terhadap  Putusan KPPU tersebut 30  (tiga puluh) terlapor mengajukan keberatan, sedangkan 2 (dua) Terlapor lainnya, yaitu Terlapor III/PT Agro Giri Perkasa dan Terlapor XXV/PT Karya Anugerah Rumpin tidak mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU a quo dan telah membayar lunas denda pelanggaran persaingan usaha, masing-masing sebesar Rp 4.051.199.000,00 (Empat   Miliar   Lima   Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Rp 194.906.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya, atas "Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang telah memberikan kepastian hukum tegaknya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menanggung tingginya harga daging sapi sebagai dampak praktek kartel" ungkap Syarkawi.

Selanjutnya Syarkawi mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan mekanisme perdagangan daging sapi impor yang lebih sehat.

"Stop kartel, dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor, tidak saja adil bagi pelaku usaha tetapi adil bagi masyarakat" ajak Syarkawi.

Tahap berikutnya, Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.

"Usai Putusan PN Jakarta Pusat ini para Terlapor diharapkan dapat melaksanakan Putusan KPPU, namun bila masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung" jelas Panggabean, kepada terkininews.com (*)