Dr. Irwan Muin : KPU Harus Siap Jalankan Putusan PT.TUN
MAKASSAR, -- Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 beralih atau dialihkan untuk sementara kepada proses penyelesaian sengketa tata usaha negara administrasi pemilihan di PT TUN dan Mahkamah Agung RI.
Pemeriksaan sengketa tersebut merupakan bagian dari RULE OF GAME dalam prosesi penyelenggaraan Pemilukada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses penyelesaian sengketa ini walau tidak berakibat pada penghentian proses penyelenggaraan tahapan Pilwalkot Makassar, namun KPUD Makassar mesti bersikap hati-hati, teliti dan cermat mengambil tindakan lebih lanjut dalam rangka mengantisipasi putusan kasasi MA yang dapat saja menguatkan atau membenarkan putusan PT TUN Makassar tersebut
Scara yuridis-normatif, putusan PT TUN mengandung legitimasi dan legalitas yg kuat karena didasarkan pada ketentuan Psl 153 (2) UU No.10 Thn 2016 juncto PERMA No.11 Thn 2016.
Untuk sementara putusan PT TUN tersebut demi hukum harus diterima dan dianggap benar oleh semua pihak, demikian pendapat Dr. Irwan Muin, pakar hukum tata negara FH & Syariah UIN Alauddin Makassar. Rabu (21/3/2018) terkininews.com
Namun putusan tersebut masih dapat dikasasi oleh KPUD Makassar sebagai tergugat dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak putusan dibacakan dan putusan kasasi tersebut tidak dapat lagi di PK sesuai pasal 154 ayat (7), (8), (9) UU No.10 Thn 2016 juncto PERMA No 11 Thn 2016.
Berdasarkan hukum acara, putusan ini masih bisa diuji kembali validitasnya yang namun bisa juga dipertahankan kebenaran dan keabsahannya melalui persidangan tingkat kasasi MA.
Putusan sudah dibacakan, semua harus menghargai dan menghormati isi putusan tersebut. Kata Dr. Irwan Muin,
Dr. Amirullah Tahir, Ketua Tim Hukum Appi-Cicu menegaskan, KPUD Makassar mesti mengantisipasi dan mempersiapkan diri sebagai penyelenggara untuk menyelenggarakan Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Makassar dengan pasangan calon tunggal, APPI-CICU melawan kotak kosong, kalau putusan kasasi dalam 20 hari kedepan dikuatkan Mahkamah Agung. (*)