Menyoal Promo Murah Bisnis Umroh

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 11 Juni 2018 03:22 WIB dengan kategori Opini dan sudah 823 kali ditampilkan

Mencuatnya kasus penipuan oleh biro perjalanan atau travel Umroh akhir-akhir ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, sudah saatnya hal ini dievaluasi menyeluruh dan dilakukan penataan kembali bisnis Umrah terkait dengan perizinan dan pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan travel atau perjalanan Umrah.

Terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah sudah ada empat perusahaan yang dibekukan yakni PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta. 

Pembekuan itu didasari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh. Konon kabarnya, dengan PMA Nomor 18 Tahun 2018 ini merupakan upaya Kementerian Agama dalam menjawab kesemrawutan masalah Umrah yang selama ini dirasakan jamaah.

Jika dilihat Pasal 25 PMA Nomor 18 Tahun 2018 ini Penyelenggaran Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang menelantarkan jemaah umrah yang 
mengakibatkan jemaah umrah: a. gagal berangkat ke Arab Saudi; b. melanggar masa berlaku visa; atau  c. terancam keamanan dan keselamatannya.

Selanjutnya terkait sanksi diatur dalam Pasal 41 ayat  PPIU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dikenakan sanksi
pencabutan izin penyelenggaraan.

Jika membaca secara utuh penulis optimis bahwa dengan peraturan ini PPIU akan ekstra hati-hati dan jamaah tidak mungkin terlantar mengingat substasi aturan yang diatur juga selama ini mengena ke permasalahan seperti tidak diberangkatkannya jamaah, persoalan visa, keamanan dan keselamatan jamaah Umrah.

Kita juga melihat dalam aturan ini ada upaya untuk lebih serius menata kembali persoalan Umrah dengan upaya untuk mengakreditasi PPIU. Akreditasi PPIU diatur pada BAB X Pasal 37 ayat 1 Setiap PPIU wajib diakreditasi, (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Akreditasi PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Pasal 38 Biro Perjalanan Wisata yang telah ditetapkan sebagai PPIU dinyatakan memeroleh akreditasi C. 

Namun, apa cukup dengan PMA ini saja. Ini tentu bertalian dengan calon jamaah Umrah, PPIU dan Kementerian Agama. Kementerian Agama harus tegas dan mampu mengimplementasikan PMA ini sementara itu PPIU dan masyarakat harus sadar benar bahwa tidak cukup dengan tarif yang murah. Kita berharap persoalan tarif Umrah bisa terjangkau oleh masyarakat, tetapi tetap mengedepankan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat tidak merugi. Semoga!

*Drs. H.Edward Mandala, M.Si, Dosen Ilmu Pemerintahan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang-Kepulauan Riau