Tingginya Aktivitas Ekonomi KPPU Bentuk Kanwil III di Bandung

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 15 Mei 2019 17:06 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 455 kali ditampilkan

BANDUNG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seiring dengan perjalanan waktu KPPU terbentuk pada tanggal 7 Juni tahun 2000, dan tidak lama lagi akan genap berusia 19 (Sembilan belas) tahun telah banyak kontribusi yang diberikan oleh KPPU terhadap kemajuan perekonomian nasional. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) III,

KPPU sebagai otoritas pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha memiliki peran yang sangat sentral bagi terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing dan selanjutnya akan mendorong terwujudnya
kemandirian ekonomi.

Diketahui bahwa hingga saat ini KPPU telah memiliki 5 (lima) Kantor Perwakilan (Kanwil) yaitu Kanwil I KPPU di Medan dengan wilayah kerja meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau; Kanwil II KPPU di Batam dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung; Kanwil IV KPPU di Surabaya yang meliputi area Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB; Kanwil V KPPU di Balikpapan yang meliputi wilayah kerja Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Serta Kanwil KPPU VI di Makassar dengan wilayah kerja meliputi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, SulawesiUtara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan
Papua Barat.

Dengan semakin meningkatnya aktivitas perekonomian nasional maka KPPU 
memandang perlu untuk membuka Kanwil baru dengan wilayah kerja Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Dipilihnya Bandung sebagai Kanwil keenam (dengan nama Kanwil III KPPU di Bandung) atas pertimbangan bahwa tingginya aktivitas bisnis dan ekonomi di wilayah kerjanya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta adalah wilayah yang memiliki indeks potensi ekonomi dan persaingan paling tinggi. Tingginya peringkat Provinsi Jawa Barat disebabkan karena mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi regional dan tingkat aglomerasi industri yang tergolong
tinggi di Pulau Jawa.

Dalam beberapa decade terakhir, pertumbuhan Industri di Jawa Barat terus
mengalami peningkatan yang cukup pesat sebagai akibat terjadinya pergeseran
konsentrasi industri secara geografis, yang sebelumnya terpusat di wilayah DKI
Jakarta. Dengan semakin tingginya konsentrasi yang terdapat di wilayah Jawa
Barat menjadikan provinsi ini memiliki daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menjalankan aktivitas usaha dan industrinya.

Dengan dibukanya Kanwil III KPPU di Bandung ini maka diharapkan upaya pengawasan terhadap praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akan semakin efektif dan efisien. Seluruh stakeholder dan masyarakat luas dapat
langsung berperan aktif dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat. KPPU ingin hadir sebagai mitra untuk bersinergi mewujudkan kemandiriane konomi yang efisien dan berkeadilan bagi kesejahteraan rakyat melalui perwujudan iklim usaha yang sehat.

Sekedar mengingatkan bahwa KPPU dibentuk guna mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Selain mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat, Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KPPU juga diberikan kewenangan untuk mengawasi Kemitraan