Masa Penahanan Habis, Farid Mamma Sebut Itu Tindakan Penyekapan

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 24 April 2020 20:59 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.335 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Advokat/Penasihat Hukum kantor advokad dan konsultasi hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & REKAN, mengajukan perlindungan hukum atas : Rais Bin Muh. Tahir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik narkoba Polrestabes Makassar yang menangani perkara dengan tidak berdasarkan hukum. Bahwa tersangka di tangkap pada sekitar bulan November 2019 di Desa Cemba Kab. Enrekang dengan dasar penunjukan.

Dalam penangkapan tersebut polisi tidak memperlihatkan berita acara penangkapan, surat perintah penangkapan,surat perintah penahanan, perpanjangan dari Jaksa Penuntut umum (PU) kepada pihak kelurga tersangka, dengan uraikan Perpanjangan dari kejaksaan pada  27 November 2019 s/d 16 Desember 2019, perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 17 Desember 2019 s/d tanggal 25 januari 2020, perpanjangan pertama ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak 26 Januari 2020 s/d 24 Februari 2020,  kemudian perpanjangan Pengadilan Negeri Makassar pada 25 Februari 2020 s/d tanggal 25 Maret 2020.

Lanjut sebelum 25 Maret 2020 tersangka Rals Bin Muh.Tahir di keluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Makassar sebelum 25 Maret 2020 dan tersangka dijemput oleh penyidik dengan alasan mau di tahap II. Pada tanggal 23 April 2020 tersangka Rais Bin Muh.Tahir baru ditahap Il pada pukul 10.00 WITA tanpa P21, padahal tersangka sudah habis atau lewat satu bulan yang sesuai dengan perpanjangan pada tanggal 25 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang disita oleh resmob narkoba antaralaun motor matic yang diambil di Desa Cemba Kab. Enrekang tanpa ada penyitaan dari pihak penyidik narkoba sampai sekarang alasan Wakasat Narkoba, Kompol Indra Yudha menyatakan via telepone seluler pada kamis pukul 20.17 wita menyatakan bahwa P21 sudah terbit sebelum habis masa penahanannya dan kompol Indra Yudah menyatakan karena adanya covid-19 sehingga setelah ditahap II Kompol Indra Yudah menyatakan bahwa tidak bisa ditahan di rutan Makassar dengan adanya alasan covid-19 sehingga tersangka masih disimpan di lantai 2 tahanan Res Narkoba Polrestabes Makassar.

Namun penyidik Aipda Muchlis saat dikinfirmasi via seluler pada pukul 21.20 wita menyatakan untuk tidak usah dipermasalahkan dan didampingi saja di pengadilan. Kata penyidik yang ditirukan Farid Mamma. Jum'at (24/4/2020) kepada terkininews.com

Selaku kuasa hukum dari tersangka Rais Farid Mamma menyatakan kepada Wakasat Narkoba Kompol Indra Yudah dan penyidik narkoba Aipda Muchlis menegaskan jikalau tidak dikeluarkan maka dirinya bertekad mengadakan perlawanan oleh serse Narkoba Polrestabes Makassar, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat(4) KUHAP

"Pelepasan tersebut disebutkan secara tersurat pejabat yang menahan wajib mengeluarkan tahanan demi hukum bila masa penahanan sudah habis", tapi pihak Narkoba polrestabes tidak melepaskan malah memaksakan untuk ditahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Makassar (JPU) Karna Wakasat Narkoba langsung menghadap kepada Kajari. Terang Farid.

Atas kronologi tersebut Farid Mamma, S.H., M.H kemudian bertandang menanyakan proses dari hukum yang berlaku akan tetapi dirinya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari aparat jajaran Polrestabes Makassar.

Dirinya juga akan mengadukan tindakan piket Polrestabes Makassar yang telah melakukan kekerasan atas diri seoarang Lawyer dan menegaskan akan tetap melakukan Pra Peradilan atas kasus tersebut dan telah habis masa penahanan yang berarti tindakan aparat adalah sebuat penyekapan dari aparat. (*/)