Untitled Document
Untitled Document
Untitled Document
Home | Berita Photo | Bahari Kite | Artikel | Redaksi |
Untitled Document


Untitled Document
Senin, 6 September 2010 14:14
10 Ribu Pelita Hiasi Malam 7 Likur
 
Sabtu, 4 September 2010 12:05
Kejari Daik Lingga Kembali Tahan 3 Orang Tersangka
 
Kamis, 2 September 2010 20:54
KAMMI Kepri Minta Gubkepri Jadi Penengah
 
Kamis, 2 September 2010 10:36
Pajak Hiburan Turun 10 Persen
 
Rabu, 1 September 2010 11:39
Tahun ini Shalat Ied Dikantor Bupati Lingga
 
Rabu, 1 September 2010 11:27
Rekan Wartawan Keberatan Nama dan Media Dicatut
 
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:17
Rumah Warga Batu Belubang Roboh Diterpa Badai
 
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:03
Satu Lagi Pejabat Lingga Ditahan
 
Rabu, 25 Agustus 2010 15:45
KPU Pastikan Tolak SK Kepengurusan Parpol Yang Kadaluarsa
 
Selasa, 24 Agustus 2010 23:05
Mahasiswa Harus Bisa Menggagas Wacana Gerakan Lewat Tulisan
 
Untitled Document

Budaya Terima Honor Sulit Dilepas dari PNS
Kamis, 28 Januari 2010 06:58
Oleh : Yudi


Sekjen Departemen Keuangan Mulya P Nasution mengatakan, pejabat pemerintah sulit menolak honor di luar kewajiban sebagai pegawai negeri.

Menurut dia, hambatan terbesar mengubah budaya. Bila tidak menerima honor, maka kurang antusias dalam menjalankan tugas.

"Yang paling sulit adalah mengubah budayanya. Kadang-kadang kecil tapi seakan tambahan membuat rajin," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2010).

Mulya menjelaskan, keputusan mendapat honor biasanya ditentukan saat ada pembentukan panitia atau komite seperti di lingkungan Departemen Keuangan. Usulan honor diajukan saat kepanitiaan itu terbentuk. "Secara teknis anggaran ini dikeluarkan oleh Dirjen Anggaran," imbuh dia.

Meski honor tidak memiliki standardisasi, nmamun besarnya jumlah honor yang diterima tergantung tanggung jawab yang diemban. Makin tinggi tangung jawabnya, maka makin besar honornya.

"Honor ini dianggap sebagai penghargaan, namun usulan penghapusan honor masih dibahas di Depkeu. Arahannya jika tidak dibutuhkan jangan diusulkan," pungkasnya. (ram)(ade)
 



Setiap pengambilan berita atau photo dari terkininews.com harus menuliskan sumber [terkininews.com] atau melanggar UU No.19/2002 tentang Hak Cipta
Untitled Document