Untitled Document
Untitled Document
Untitled Document
Home | Berita Photo | Bahari Kite | Artikel | Redaksi |
Untitled Document


Untitled Document
Rabu, 8 September 2010 22:22
PKS Resmi Dukung Pasangan Nurdin-Rafiq
 
Senin, 6 September 2010 14:14
10 Ribu Pelita Hiasi Malam 7 Likur
 
Sabtu, 4 September 2010 12:05
Kejari Daik Lingga Kembali Tahan 3 Orang Tersangka
 
Kamis, 2 September 2010 20:54
KAMMI Kepri Minta Gubkepri Jadi Penengah
 
Kamis, 2 September 2010 10:36
Pajak Hiburan Turun 10 Persen
 
Rabu, 1 September 2010 11:39
Tahun ini Shalat Ied Dikantor Bupati Lingga
 
Rabu, 1 September 2010 11:27
Rekan Wartawan Keberatan Nama dan Media Dicatut
 
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:17
Rumah Warga Batu Belubang Roboh Diterpa Badai
 
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:03
Satu Lagi Pejabat Lingga Ditahan
 
Rabu, 25 Agustus 2010 15:45
KPU Pastikan Tolak SK Kepengurusan Parpol Yang Kadaluarsa
 
Untitled Document


Pajak PSK, Antara Manfaat dan Mudharat
Kamis, 25 Pebruari 2010 22:30
Oleh : Puri Suryani


Munculnya wacana pajak PSK 10 persen di Batam beberapa waktu yang lalu tampaknya harus menjadi pelajaran berharga bahwa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berdasarkan penilaian yang objektif dan menyeluruh bukan hanya ditentukan berapa besar “keuntungan” yang diperoleh pemerintah daearah semata. Namun, inilah yang ironis di saat Batam gencar dengan pembangunan infrastruktur dan perdagangannya justru isu penerapan pajak PSK ini mengemuka.

Keberadaan PSK yang selama ini menjadi dilematis, kini berubah menjadi sesuatu yang akan legal dengan sampul dan legalisasi selimut pengenaan pajak. Walau penerapan pajak ini masih sebatas rencana, namun apabila tidak ditepis atau disikapi sejak dini tentu akan ini tidak hanya menjadi rencana tetapi akan menjadi sesuatu yangn nyata. Jadi perlu pengkajian ulang oleh pemerintah kota batam terkait rencana penerapan pajak PSK, jangan sampai timbul permasalahan sosial atau efek domino lainnya.

Jika dilihat dari segi ekonomi dan pendapatan untuk kota Batam, pajak PSK itu bisa menghasilkan ± Rp 6,4 miliar per tahun dengan hitungan sekali short-time, apalagi long-time tentu PAD bisa melimpah-ruah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kaum pria di Batam yang memiliki hobi menggunakan jasa PSK akan berpikir panjang untuk melampiaskan nafsu mereka sebab harus membayar mahal ketika kebijakan pajak ini diterapkan.

Kendati demikian, bukan ini permasalahan yang sebenarnya. Kita semua harus sadar, bahwa kita tinggal dan berpijak di bumi Melayu yang kental dengan nuansa Islamnya. Dalam Islam kita mengenal dan mengetahui tentang maslahat (manfaat) ketika ingin memilih dan memutuskan suatu yang mungkin ada dalam sejarah peradaban Islam dan mungkin juga belum ada di zaman peradaban Islam.

Namun dalam teologi Islam dan pandangan ulama, maslahat itu dipertegas defenisi atau pemaknaannya. Para ulama berpendapat maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak bahaya (kerusakan).

Dalam hal ini, ada tiga jenis maslahat yang dapat menjadi patokan dan mungkin bisa menjadi pencerahan kepada kita semua. Pertama, Mashlahah Mu’tabarah: maslahat yang diakui oleh syariat dengan menetapkan rincian hukum yang dengan jelas bertujuan mewujudkannya. Misal, menjaga agama melalui aqidah, kewajiban shalat, syariat jihad, hukum thd orang murtad, dan lain-lain atau memelihara akal melalui kewajiban menuntut ilmu, pengharaman khamr & sangsi bagi peminumnya.

Kedua, Mashlahah Mulghah: sesuatu yang dianggap maslahat oleh sebagian manusia namun syariat dengan tegas menolaknya melalui penetapan hukum yang tidak menganggapnya sebagai maslahat.

Contoh, membuat hadits palsu dengan alasan apapun serta berlebihan dalam beragama. Ketiga, Mashlahah Mursalah: maslahat yang tidak dinafikan oleh syariat dan tidak pula diakui secara tegas (didiamkan). Misal, pengumpulan ayat Al-Qur’an dalam mushaf di masa Abu Bakar, penunjukan Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya, pengadaan penjara di masa Umar. Lalu soal rencana penerapan pajak PSK termasuk dalam maslahat yang mana.

Adalah maslahat mulghah yaitu sesuatu yang dianggap maslahat oleh sebagian manusia namun syariat dengan tegas menolaknya melalui penetapan hukum yang tidak menganggapnya sebagai maslahat. Zina atau pelacuran adalah aktifitas yang dilaknat oleh Allah SWT dan ditinjau dari aspek kemanusiaan juga jauh dari nilai-nilai kemanusiawian, tetapi dekat dengan nafsu kebinatangan. Sehingga kebijakan atau rencana ini menjadi tertolak.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Allah SWT mempertegas masalah ini dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS: 17; 32). Berzina saja haram, apalagi melegalkan prostitusi dengan penerapan system pajak.

Kemudian, masih menyambung dari segi agama bahwa kemaksiatan itu haram apapun alasannya dan tentu saja semua yang dihasilkan darinya atau rezeki yang diperoleh tidak akan membawa keberkahan bahkan Allah SWT mengharamkan rezeki tersebut.

Seperti yang dijelaskan juga dalam hadist : “Tiada sesuatu yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan tiada yang dapat menambah umur kecuali amal kebajikan. Sesungguhnya seorang diharamkan rezeki baginya disebabkan dosa yang diperbuatnya” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim). Jadi, apakah kita mau menerima rezeki haram tersebut masuk ke dalam tubuh kita dan merusak seluruh isi di dalamnya.

Kita harus mengkaji dan merenungi hal ini sedalam-dalamnya karena ini menyangkut kebaikan diri kita dan pertanggungjawaban tidak hanya di dunia tapi alam yang tak bisa kita pungkiri eksistensinya yaitu akhirat.

Selain itu dampak dari pajak PSK ini untuk ke depannya adalah akan banyaknya polemik dan pro-kontra yang muncul, terlebih lagi yang mengusulkan adalah anggota partai yang mengklaim sebagai partai religious.

Kemudian dari segi kesehatan, meningkatnya penderita HIV/AIDS juga bisa terjadi, seperti di Bali banyak bayi di bawah lima tahun atau balita yang terserang HIV/AIDS yang jumlahnya makin meningkat bahkan perkembangannya sangat mengkhawatirkan karena menyerang semua aspek kehidupan di kota Batam. Dan ternyata setelah dilihat lebih dalam lagi bahwa pajak PSK ini sangat besar sisi negatinya dibandingkan positifnya.

Kemudian, Apakah pantas kota yang berslogan “Bandar dunia madani” ditaburi dengan melegalkan kemaksiatan atau menangguk uang hasil dari kemaksiatan, tentu hal ini sangat bertolak belakang. Kota yang ingin mewujudkan masyarakat yang berakhlaq mulia tidak boleh dicemari oleh hasil pajak yang tertolak dan menimbulkan efek domino kepada masyarakat.

Yang perlu dipikirkan pemerintah daerah kota Batam baik itu legislative maupun eksekutifnya yaitu bagaimana jumlah PSK yang ada di Kota Batam menurun dari sisi jumlahnya dan merehabilitasi bukan malah memikirkan pendapatan melalui wacana penetapan pajak pelayanan PSK seperti yang diwacanakan salah seorang anggota dewan kota Batam sebab menurut penulis masih banyak sumber-sumber PAD lain yang lebih halal dan dapat diberdayakan untuk menambah kantong-kantong keuangan Pemko Batam.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan mampu membuka pikiran dan menggugah hati dan perasaan kita semua. *) Aktivis KAMMI Komisariat Batam
 

Kami dari redaksi menerima kiriman artikel dari anda dan akan diseleksi sebelum dipublikasikan . Artikel yang sudah diterima redaksi sepenuhnya menjadi milik Terkininews.com. Silahkan kirim ke redaksi@terkininews.com



Senin, 6 September 2010 12:07
Melanggengkan Ibadah Setelah Ramadan

Senin, 30 Agustus 2010 14:53
Secercah Harapan Untuk Sani - Soerya

Senin, 30 Agustus 2010 10:40
Tepati Janji atau Tebar Pesona (Catatan Lepas Pasca Pelantikan Dua HMS)

Kamis, 19 Agustus 2010 21:38
Dua HMS dan Nasib Pembangunan Dompak

Kamis, 12 Agustus 2010 10:57
Essay Tentang Manusia-manusia Kecil

Selasa, 10 Agustus 2010 10:58
Rekrutmen dan Profesionalisme PNS

Sabtu, 7 Agustus 2010 11:45
Menyingkap Pentingnya Pendidikan Karakter

Kamis, 5 Agustus 2010 11:46
Menanamkan Ruh Intelektual ke Dalam OSPEK

Selasa, 3 Agustus 2010 09:30
Skandal Century yang Hilang di Telan Bumi

Selasa, 7 September 2010 21:21
Lebaran, Momentum Reformasi Akhlak (Catatan Lepas Menyambut Hari Kemenangan)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Untitled Document