Untitled Document
Untitled Document
Rabu, 8 September 2010 22:22 PKS Resmi Dukung Pasangan Nurdin-Rafiq
|
| |
Senin, 6 September 2010 14:14 10 Ribu Pelita Hiasi Malam 7 Likur
|
| |
Sabtu, 4 September 2010 12:05 Kejari Daik Lingga Kembali Tahan 3 Orang Tersangka
|
| |
Kamis, 2 September 2010 20:54 KAMMI Kepri Minta Gubkepri Jadi Penengah
|
| |
Kamis, 2 September 2010 10:36 Pajak Hiburan Turun 10 Persen
|
| |
Rabu, 1 September 2010 11:39 Tahun ini Shalat Ied Dikantor Bupati Lingga
|
| |
Rabu, 1 September 2010 11:27 Rekan Wartawan Keberatan Nama dan Media Dicatut
|
| |
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:17 Rumah Warga Batu Belubang Roboh Diterpa Badai
|
| |
Untitled Document
Class Action, Harga Mati untuk PLN
Selasa, 12 Januari 2010 19:34 Oleh : R. DACHRONI
“PLN Janji, Bulan Depan Aman,”. Demikian headline (judul berita) salah satu media lokal terbitan Batam. Judul itu dibaca keras-keras oleh salah satu pengunjung di salah satu tempat fotokopi yang cukup ternama di Tanjungpinang. “Ah, masa sih bulan depan, tahun depan mungkin iya,” ungkapnya kesal. Pesimisme masyarakat ini menurut penulis adalah sesuatu yang wajar mengingat tidak ada hal lain yang memang bisa PLN Tanjungpinang lakukan selain berjanji dan terus berjanji, tanpa bukti.
Terhitung sudah dua kali masyarakat Tanjungpinang melakukan aksi demontrasi.
Namun, tentunya kali ini penulis berharap berbeda karena janji tersebut diucapkan pasca aksi demonstrasi ribuan massa yang menduduki kantor PLN Tanjungpinang pada 2 Nopember 2009 dan pada 11 Januari 2010. Ada dua janji yang dilontarkan oleh PLN Tanjungpinang dari aksi demontrasi tersebut yang dapat sedikit mengobati rasa sakit hati masyarakat. Janji pada aksi yang pertama.adalah. pemadaman yang biasanya lebih dari dua jam perhari menjadi berkurang minimal dua jam perhari dan listrik akan menyala mulai Selasa pekan depan. Selasa telah tiba janji pun tidak terealisasi.
Di demo lagi, keluar lagi memorandum janji yang lebih dahsyat. Banyak janji yang dilontarkan salah satu diantaranya masyarakat tidak perlu membayar tagihan listrik jika PLN masih memadamkan listrik. Ya janji untuk memuaskan para pendemo. Memang aneh, setelah ada tuntutan baru PLN Tanjungpinang mengeluarkan janjinya. Setiap kali masyarakat melakukan selalu saja begitu sehingga ini menimbulkan tanda tanya ada apa dengan PLN Tanjungpinang?
Benarkah ini hanya persoalan teknis atau seperti yang dikemukakan selama ini yaitu kerusakan dan perawatan mesin? Alasan yang memang sulit untuk diterima walau itu benar adanya sebab dari manajer PLN Tanjungpinang yang lama dan sekarang sudah berganti yang baru tetap saja alasan yang dikemukakan sama.
Disisi lain, dugaan mark up oleh segelintir oknum PLN Tanjungpinang dan hal-hal lain yang diserukan oleh para pendemo kepada PLN Tanjungpinang juga semakin menguat.
Wajar saja kalau masyarakat Tanjungpinang mengeluarkan empat petisi seperti yang diberitakan Batam Pos (03/11/09) antara lain. Pertama, segera audit laporan keuangan PLN Tanjungpinang oleh akuntan public yang ditunjuk DPRD Kepri. Kedua, Batalkan kerjasama PT Tenaga Listrik Bintan dengan BUMD Kepri. Ketiga, meminta kepolisian supaya segera menindak pelaku pencurian listrik dan pengadaan listrik yang tidak semestinya. Keempat, Pemprov segera mengambil alih peminjaman mesin dari PLN pusat untuk mengganti mesin yang rusak.
Ini adalah solusi jangka pendek dan menengah. Jangka panjang, penulis rasa perlu ada penataan ulang dan menyusun rencana umum ketenagalistrikan daerah (RUKD) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
Dalam hal ini, PLN, Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif duduk bersama dalam menyusun RUKD tersebut sehingga jelas duduk persoalannya dengan analisa riset yang jelas sehingga tidak adalagi warga atau masyarakat yang tidak mendapatkan aliran listrik gara-gara masalah krisis listrik ini, sementara pengusaha yang mungkin memiliki nilai lobi dan sumber uang yang jelas mendapatkan pelayanan yang special sungguh tidak sesuai dengan semangat pelayanan prima yang dikobarkan pada hari penerangan atau hari listrik 27 Oktober 2009 yang lalu yang genap berusia 64 tahun.
Kembali ke persoalan semula. Akankah PLN Tanjungpinang menepati janjinya? Bisa iya dan bisa tidak. Iya mungkin ketika PLTU di Galang Batang dapat aktif di bulan ini dan PLN Tanjungpinang “memaksakan” semua mesin-mesinnya untuk hidup. Tidak, jika apa yang diwacanakan sebelumnya seperti akan diaktifkan PLTU Galang Batang tidak terealisasi. Pesimisme ini semakin menguat jika kita memperhatikan pernyataan Majid Asis penasehat Gapensi Kepri.
Majid Asis, penasihat Gapensi Kepri sekaligus tokoh masyarakat Pinang memperkirakan pengoperasian mesin 1x15 MW PLTU Galang Batang akan molor dari rencana PLN di awal akhir November ini. Perkiraan itu ada benarnya. Sebab dari hasil sidak sejumlah tokoh masyarakat ke PLTU Galang Batang, kemarin masih banyak ditemukan kekurangan PLTU tersebut. Seperti belum adanya pelabuhan sebagai tempat pembongkaran bahan baku berupa batubara di lokasi PLTU tersebut (Batam Pos, Selasa 3 November 2009).
Di harian Batam Pos (03/11/09) dia mengutarakan, ”Mesinnya belum ada. Pelabuhan untuk bahan baku belum ada. Bagaimana bisa rampung akhir November 2009? Kita memastikan pengerjaan baru rampung satu, atau dua tahun lagi. Masih banyak yang belum dibangun. Saya heran, kok berani PLN memastikan akhir November pembangunannya selesai,’’. Ini pertanda, bisa jadi janji PLN Tanjungpinang hanya sekedar janji.
Akan tetapi, apa pun persoalannya masyarakat Tanjungpinang sudah jenuh dengan janji-janji dan kita berharap PLN Tanjungpinang juga menyadari hal ini dengan membuktikan janji-janjinya selama ini yang belum pernah terbukti. Jika masyarakat menganggap adanya ketidakbecusan pengelolaan PLN dan merasa dirugikan maka class action adalah agenda utama untuk memberikan kontrol public kepada PLN yang belum mampu memenuhi pelayanan terbaiknyanya kepada masyarakat.
Class Action Harga Mati untuk PLN
Sudah berkali-kali demo pun PLN masih begitu-begitu saja. Buang tenaga. Lebih baik langkah hukum seperti class action perlu digesa untuk memberikan efek jera kepada PLN Tanjungpinang yang tidak professional melayani pelanggan. Menurut Glorilier Multi Media Encyclopedia class action adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih anggota kelompok masyarakat yang mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat.
Di Indonesia hal ini diatur dalam Perma (Peraturan MA) yang menyebutkan bahwa class action sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Munculnya wacana class action oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Indra Sakti yang dikomandani Edy Rustandi patut didukung sebab menurut penulis inilah jalan satu-satunya untuk menuntut kerugian materil dan immateril yang dirasakan oleh masyarakat Tanjungpinang. John Basten Q.C melihat ada lima manfaat yang diperoleh melalui class action. Pertama, mengatur penyelesaian perkara yang menyangkut banyak orang yang tidak dapat diajukan secara individual. Kedua, memastikan bahwa tuntutan-tuntutan untuk ganti kerugian yang kecil serta dana yang terbatas diperlukan dengan sepantasnya.
Ketiga, mencegah putusan yang bertentangan untuk permasalahan yang sama. Keempat, penggunaan administrasi peradilan yang lebih efisien. Kelima, mengembangkan proses penegakan hukum. Namun, secara umum menurut Emerson Yuntho, SH aktivis ELSAM (Lembaga Swadaya & Advokasi Masyarakat) ada tiga manfaat yang dapat diperoleh melalui gugatan ala class action ini. Pertama, proses berperkara menjadi sangat ekonomis. Kedua, akses terhadap keadilan (access to justice). Mengajukan gugatan secara class action akan lebih mudah dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individu-individu.
Ketiga, mendorong bersikap hati-hati (Behavior Modification) dan mengubah sikap pelaku pelanggaran. Dengan demikian, bencana krisis listrik yang dialami secara nasional ini dapat dikatakan merupakan kekeliruan dalam memanaje dan mengatur tenaga listrik sehingga perlu adanya semacam gerakan kelompok seperti class action.
Yang perlu diingat, tulisan ini bukanlah upaya untuk memprovokasi masyarakat, tetapi mencoba untuk mencerdaskan masyarakat dalam upaya penyadaran kepada para pihak yang telah merugikan masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya seperti masalah listrik ini. Perjuangan belum berakhir, mari bersama-sama mengawasi kinerja PLN Tanjungpinang.
.
|
| |
Kami dari redaksi menerima kiriman artikel dari anda dan akan diseleksi sebelum dipublikasikan . Artikel yang sudah diterima redaksi sepenuhnya menjadi milik Terkininews.com. Silahkan kirim ke redaksi@terkininews.com |
Selasa, 7 September 2010 21:21 Lebaran, Momentum Reformasi Akhlak (Catatan Lepas Menyambut Hari Kemenangan)
|
| |
Senin, 6 September 2010 12:07 Melanggengkan Ibadah Setelah Ramadan
| |
Senin, 30 Agustus 2010 14:53 Secercah Harapan Untuk Sani - Soerya
| |
Senin, 30 Agustus 2010 10:40 Tepati Janji atau Tebar Pesona (Catatan Lepas Pasca Pelantikan Dua HMS)
| |
Kamis, 19 Agustus 2010 21:38 Dua HMS dan Nasib Pembangunan Dompak
| |
Kamis, 12 Agustus 2010 10:57 Essay Tentang Manusia-manusia Kecil
| |
Selasa, 10 Agustus 2010 10:58 Rekrutmen dan Profesionalisme PNS
| |
Sabtu, 7 Agustus 2010 11:45 Menyingkap Pentingnya Pendidikan Karakter
| |
Kamis, 5 Agustus 2010 11:46 Menanamkan Ruh Intelektual ke Dalam OSPEK
| |
Selasa, 3 Agustus 2010 09:30 Skandal Century yang Hilang di Telan Bumi
| |
|
|
|
Untitled Document
|
| |