Terpidana Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Kampar Dieksekusi

Diterbitkan oleh Kasmadi pada Sabtu, 23 Februari 2008 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.344 kali ditampilkan

RIAU - Tujuh terpidana korupsi dana bantuan Parpol Rp 210 juta yang merupakan mantan anggota DPRD Kampar dieksekusi Kejari Bangkinang. Mereka sudah berada diterali besi.
BANGKINANG-RIAU - Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar (periode 1999-2004), Jumat (22/2) siang resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kls II B, Bangkinang. Mereka masuk sel setelah upaya banding kasasi atas dugaan korupsi Rp210 juta dana bantuan parpol untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Pemkab Kampar kalah di Mahkamah Agung (MA).

Ketujuh mantan anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP tersebut adalah Yurmailis Saruji SE (saat ini Dirut PD Kampar Aneka Karya), Misrahayati Ali SAg (anggota DPRD aktif 2004-2009), H Nasri Yunus (saat ini penggurus DPD Partai Golkar Kampar), Fakhrudin, Suharmi (staff KUA Kampar), H Munir Junu Dt Bandaro dan Rustam.

Proses penahanan yang dilaksanakan usai salat Jumat berlangsung aman dan lancar. Ketujuh anggota DPRD dari Fraksi PPP DPRD Kampar itu dengan kooperatif mulai pukul 14.00 WIB datang sendiri ke lapas dengan mengunakan kendaraan pribadi dan diantar oleh kerabat keluarga. Satu persatu narapidana tersebut, digiring masuk ke dalam Lapas Bangkinang di bawah pengawalan aparat Kejaksaan, Muspidawan. Yang masuk pertama kali adalah H Fakhrudin, kemudian disusul Suharmi, H Nasri Yunus, H Munir Junu Dt Bandaro, Rustam dan terakhir adalah Misrahayati. Setelah dinyatakan lengkap, tepat pukul 15.00 WIB petugas kejaksaan menyerahkan tujuh narapidana tersebut ke petugas penerima tahanan, Tinjak.

Namun siang itu, mereka tidak langsung dijebloskan ke dalam tahanan, melainkan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Lapas Bangkinang. Kepala Lapas Bangkinang Etik Hadi Susilo Sc IP, sebagaimana dilansir riauposonline.com, Sabtu (23/2), membenarkan pihaknya telah menahan tujuh orang mantan anggota DPRD masa bhakti 1999-2004 di Lapas Kelas II Bangkinang. Menurutnya, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA nomor 1802K/Pid/2006.