Sebelas Anggota Sindikat Pengedar Narkoba di Riau Digulung

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 1 Maret 2008 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.348 kali ditampilkan

RIAU - Direktorat Narkoba Polda Riau mendapat tangkapan besar. Sebelas anggota sindikat pengedar Narkoba berhasil digulung beserta sejumlah barang bukti.
RIAU-Pekanbaru - Sebelas anggota sindikat pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil digulung Direktorat Narkoba Polda Riau. Para tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar Narkoba antarkota di Provinsi Riau. Dua dari kesebelas tersangka merupakan wanita.

Selain menangkap 11 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa shabu-shabu seberat 25 Gr atau senilai 30 juta ditambah belasan butir pil ekstasi berwarna biru, uang tunai jutaan rupiah, belasan HP, buku tabungan, ATM, alat hisap shabu, serta dompet tersangka.

"Keberhasilan penangkapan kesebelas tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil penyelidikan berbulan-bulan yang merupakan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka yang lain," jelas Dir Narkoba Polda Riau Kombespol Muhamad Jufri malalui Kasat I AKP MR Nainggolan, Jum'at (29/2)di kantornya.

Mulanya satuan buser Narkoba Polda Riau mendapat informasi Selasa malam (26/2) telah terjadinya pesta narkoba jenis ekstasi di salah satu hotel di jalan Sudirman Pekanbaru. Saat digerebek sekitar pukul 23.00 WIB berhasil dibekuk seorang tersangka berinisial SV (26) warga jalan Amal Mulia No. 27 F Pekanbaru. Dari tangan SV ditemukan 4 butir ekstasi.

Selanjutya polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari SV, terindentifikasi seorang tersangka lagi berinisial AG (32) warga jalan Sidomulyo yang merupakan pengedar pil ekstasi dan shabu-shabu. Kemudian keesokan harinya Rabu (27/2) dikembangkan lagi dan diketahui seorang pengedar lagi bernama Lauren. Sebelum berhasil menangkap Lauren, polisi terlebih dulu mengamankan 2 orang wanita pemakai narkoba Susi dan Gus yang tak lain merupakan istri dari Lauren.

Untuk menangkap Lauren, Gus diminta menghubungi suaminya untuk pulang akhirnya ketiga tersangka inipun berhasil di bekuk dikediaman Lauren dan mengamankan beberapa butir pil ektasi serta shabu-shabu plus alat hisap.

Belum puas karena polisi belum menemukan tersangka utama, selanjutnya dari informasi tersangka yang telah lebih dahulu diringkus terindentifikasi tersangka lainya Raju (41) warga jalan Segar, yang merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena tersangkut kasus yang sama, penangkapan Raju sendiri, dijelaskan Kasat setelah terpancing ajakan dari informan untuk happy-happy disalah satu salon di jalan Sukarno Hatta, saat sedang asik berpesta langsung dilakukan penggerebekan, selain Raju polisi juga berhasil meringkus dua orang rekanya yaitu Tasnim (39) warga jalan T. Tambusai dan Nazram warga jalan Pahlawan No. 40, di TKP petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu plus alat hisap dan pil ekstasi.

Kemudian berdasarkan informasi tersangka terakhir yang cukup kooperatif dengan petugas berhasil diketahui seorang terangka lagi yaitu Falromanzah (23) warga jalan Aster No. 3 Kelurahan Air Jamban Duri, dari tersangka yang minggu depan akan menggelar pesta pernikahan ini polisi berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 25 Gr atau senilai 30 juta rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri sempat berlangsung a lot, petugas berusaha memancing tersangka untuk melakukan transaksi dengan meminta tersangka menyediakan 5 uncang shabu-shabu, setelah tersangka menyanggupi namun ditengah kesepakatan hampir terjadi pembatalan transaksi karena tersangka hanya ingin berjumpa 4 mata, namun dengan kelihaian petugas akhirnya tersangka dapat dipancing dan berhasil diringkus beserta barang bukti shabu-shabu.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka Falromzah hanya sebagai kurir, tersangka utama selaku pemasok barang yaitu TO paling dicari berinisial S serta M warga Dumai masih terus diburu tim buser Direktorat Narkoba Polda Riau. ***(mad/Riauterkini.com)