DBH Migas dan Nasib Anambas
Pasca terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 24 Juni 2008 melalui UU No 38 Tahun 2008 yang lalu sebagai daerah penghasil migas, tampaknya tak secara otomotis membuat Anambas menikmati hasil kekayaan alam yang dimilikinya.
Pasca terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 24 Juni 2008 melalui UU No 38 Tahun 2008 yang lalu sebagai daerah penghasil migas, tampaknya tak secara otomotis membuat Anambas menikmati hasil kekayaan alam yang dimilikinya.
Ada apa dibalik semua itu? Padahal sebelum Anambas resmi menjadi kabupaten kepulauan telah disepakati bahwa Anambas akan mendapatkan haknya sebagai daerah penghasil dengan persentase 40 persen untuk Anambas dan 60 persen untuk kabupaten induk yaitu Kabupaten Natuna.
Jangankan 40 persen, sepeserpun hingga saat ini Anambas belum merasakan apa yang seharusnya mereka rasakan. Menurut penulis wajar saja, kalau masyarakat Anambas menuntut hak-hak mereka yang belum mereka peroleh.
Tuntutan mereka sangat jelas dan sangat beralasan. Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam surat BP2KKA Nomor 209.3/ANAMBAS/IV/2008 tanggal 23 April 2008 perihal persetujuan dan permohonan tentang DBH Migas, yang ditandatangai oleh Ketua Umum BP2KKA Prof. Dr. M. Zein, Sekretaris BP2KKA Wann Saros, Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah, Wakil Ketua DPRD Natuna Wan Zuhendra, Pemprov Kepri yang diwakili Asisten Tata Praja Kepri Tengku Mukhtaruddin, dan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Dalam surat kesepakatan tersebut dengan tegas disebutkan bahwa Anambas mendapatkan persentase sebesar 40 persen dan Natuna sebagai kabupaten induk memperoleh 60 persen, pertimbangan itu dibuat berdasarkan formulasi pertimbangan jumlah penduduk dan wilayah dan juga berlandaskan konsep adil dan merata sesuai dengan kapasitas daerah masing-masing. Persentase 60 persen itu juga membuktikan bahwa Natuna dari segi wilayah dan jumlah penduduk lebih besar dan banyak dibandingkan dengan Anambas.
Persoalan utama yang membuat masyarakat Anambas berkoar-koar hingga saat ini adalah persoalan 40 persen DBH yang belum mereka dapatkan. Sehingga untuk kesikian kalinya mereka melakukan aksi tuntutan ke kantor Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau seperti yang diberitakan Batam Pos edisi Kamis, 21 Mei 2009,