Korban UN, Diskriminasi Pendidikan
"83,14 persen, itulah tingkat kelulusan ujian nasional (UN) untuk tingkat SMA Propinsi Kepulauan Riau. Berarti dari total 11.573 siswa terdapat sekitar 2000 lebih siswa yang tak lulus. Merekalah korban dari kebijakan pendidikan yang zalim. "
83,14 persen, itulah tingkat kelulusan ujian nasional (UN) untuk tingkat SMA Propinsi Kepulauan Riau. Berarti dari total 11.573 siswa terdapat sekitar 2000 lebih siswa yang tak lulus. Merekalah korban dari kebijakan pendidikan yang zalim.
Zalim karena telah menghambat kesuksesan (menggagalkan) beberapa siswa yang mungkin telah mendapat jaminan untuk sekolah di luar daerah bahkan di negeri tetangga karena gagal pada salah satu mata pelajaran yang di UN-kan.
Mungkin ada satu hal atau angle berita yang belum diangkat oleh media massa saat ini yaitu siswa berprestasi dan telah mendapatkan tiket beasiswa untuk melanjutkan di perguruan tinggi, tapi karena gagal di UN mereka terpaksa mengurungkan niatnya walau sudah ekstra keras untuk memperjuangkan apa yang dicita-citakannya. Terlepas dari garis nasib, inilah sesuatu yang patut untuk dipertanyakan.
Sebagai contoh, dulu sekitar tahun 2003 ketika kebijakan UN pertama kali diterapkan dan kalau saya tidak keliru waktu itu nilai salah satu mata ujian yang di UN-kan tidak boleh ada angka 3,01. Di saat pengumuman kelulusan, kakak kelas saya yang jelas-jelas dinyatakan lulus menjadi calon kadet AAL lantaran hasil salah satu mata ujiannya jeblok terpaksa mengurungkan niatnya.
Saya sangat yakin kisah serupa ini berulang dari tahun ke tahun sejak kebijakan UN itu pertama sekali diterapkan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang siswa yang jelas-jelas dinyatakan lulus menjadi calon kadet AAL itu tidak lulus, padahal kita semua tahu untuk mengikuti proses seleksi menjadi calon kadet AAL itu tidaklah mudah. Ada tes-tes tertentu yang diikuti.
Namun, itulah barangkali yang disebut sebagai kenyataan yang relatif sering berseberangan dengan harapan. Dengan demikian, perlu disadari UN secara tidak langsung telah mengorbankan hak-hak siswa. Benarkah siswa-siswa yang lulus itu benar-benar murni lulus? Benarkah mereka jujur dalam menjawab soal-soal yang diberikan kepada mereka? Apakah kita yakin tidak ada kongkalikong jawaban soal dalam proses pelaksanaannya?
Baik, dilihat dari sisi negatifnya, UN telah mendorong siswa-siswi untuk melakukan kebohongan seperti menyontek dan perbuatan-perbuatan culas lainnya agar mereka bisa mendapatkan angka atau nilai yang relatif tinggi melampaui target kelulusan. Bahkan, hasil pantauan Tim Pemantau Independent (TPI) yang merasa tak punya taring untuk melaporkan temuan-temuan kecurangannya menyebutkan cukup banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan saat mereka memantau lokasi ujian seperti siswa ditemukan sedang membawa handphone dan mengutak-atik handphone untuk mendapatkan jawaban dari temannya yang lain.
Dengan kata lain, UN telah melahirkan generasi-generasi curang yang mengedepankan hasil daripada proses. Mereka menjadi generasi-generasi yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya. Selain itu, jauh ke depan UN juga telah melahirkan dan memelihara generasi-generasi korup.
Lalu bagaimana? Apakah pemerintah harus menghapus kebijakan UN ini? Jelas prestise pemerintah akan turun jika kebijakan UN ini dihapus. Lantas? Saya rasa, pemerintah tetap perlu meningkatkan standar nilai kelulusan, tetapi tidak menggunakan standar nilai tersebut untuk menentukan lulus atau tidaknya siswa. Untuk menentukan lulus atau tidaknya perlu melibatkan sekolah karena sekolah lah yang tahu persis kondisi riil seorang siswa. Standar nilai digunakan untuk mengevaluasi sistem dan indikator berhasil tidaknya suatu sekolah menerapkan proses pembelajaran yang ada.
Bagaimana? Sepakat? Terlepas dari bagaimana dan sepakat atau tidaknya itu tergantung darimana kita menilai. Dan setiap orang saya rasa berhak untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Namun, menurut saya inilah jalan tengah disaat sistem pendidikan kita belum begitu terarah kemana mendarat atau melabuhnya.
Selain itu, entah ini perasaan saya atau sayanya yang memandai-mandai, UN secara tidak langsung telah mendiskriminasi sekolah-sekolah papan bawah dibandingkan dengan sekolah-sekolah unggulan (walau saya juga alumni sekolah unggulan salah satu SMA di Tanjungpinang). Bisa kita saksikan, sekolah-sekolah unggulan mempunyai tingkat kelulusan relatif tinggi dan mereka relatif sering dianakemaskan.
Mestinya, istilah sekolah unggulan itu tidaklah perlu digembar-gemborkan sehingga menimbulkan efek sosiologis dan psikologis bagi sekolah-sekolah papan bawah yang tidak boleh kita remehkan atau dipandang sebelah mata terkait dengan kualitasnya.
Itulah sebabnya, dari hasil UN di Kepri khususnya dan Indonesia secara keseluruhan ini sudah seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah Propinsi Kepulauan Riau khususnya Dinas Pendidikan mengambil langkah strategis menyikapi persoalan ini dengan gencar melakukan peningkatan kualitas mutu pendidikan dengan melakukan pelatihan-pelatihan yang berdaya guna untuk kalangan pendidikan bukan pelatihan-pelatihan yang menghabis-habiskan anggaran tanpa kejelasan output yang dihasilkan.
Semoga, ke depan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dan marilah bersama-sama memetik hikmah dari hasi UN yang secara umum sangat menyedihkan jauh dari target dan sasaran yang diinginkan baik di pusat maupun untuk tingkat daerah dan jangan ada pihak yang berusaha "cuci tangan" dengan minimnya tingkat kelulusan ini. Marilah bersama-sama memikirkan buah dari kebijakan UN ini sehingga pendidikan kita menjadi semakin baik.