Penitip dan Penerima Titipan CPNSD Harus Diperkarakan

Diterbitkan oleh pada Jumat, 25 Desember 2009 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.094 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Terungkapnya kasus titip-menitip dalam proses seleksi CPNSD di lingkungan Propinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kepulauan Riau. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas dan pe
TANJUNGPINANG -Terungkapnya kasus titip-menitip dalam proses seleksi CPNSD di lingkungan Propinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kepulauan Riau. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas dan penitip serta penerima titipan harus diperkarakan.

Hal ini menurut mereka berguna untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat untuk melakukan perbuatan penyelewengan dalam seleksi CPNSD di lingkungan Propinsi Kepulauan Riau.

Persoalan yang diungkapkan oleh Said Haris bersama 14 aliansi penyelamat penerimaan CPNS Kepri ini perlu mendapatkan apresiasi dan diusut hingga tuntas.

"Apa pun persoalannya kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika ini benar tentu masalah ini perlu diusut hingga tuntas ke akar-akarnya untuk memberikan efek jera dan tidak mengecewakan masyarakat," kata Ketua Umum KAMMI Kepulauan Riau Ahmad Azroi.

Menurutnya, masalah ini harus menjadi perhatian Gubernur Kepulauan Riau dan MenPAN untuk menindak tegas bawahannya yang belum profesional dalam mengemban tugas-tugasnya serta aparat penegak hukum juga harus turut campur tangan.

Sementara itu, Ketua Umum KAMMI Kepulauan Riau, Ahmad Azroi mengungkapkan untuk memberikan efek jera penitip dan penerima titipan harus diperkarakan di pengadilan.

"Masalah ini tidak bisa dibicarakan secara damai di belakang meja, tetapi harus dibawa ke meja hijau. Kita tidak bisa membayangkan seperti apa para birokrat kita nantinya jika proses penyeleksian saja tidak dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan transparan," kata Ahmad Azroi.