KPK Tahan Gubkepri Ismeth Abdullah, Dianggap Rugikan Negara 5 M
TANJUNGPINANG -Gubernur Kepri, Ismeth Abdulllah Sebelumnya, sejak pukul 09.00, Senin (22/2), Ismeth diperiksa di gedung KPK, di Jakarta. Dia ditahan KPK terkait dengan masalah kasus Damkar.
TANJUNGPINANG -Gubernur Kepri, Ismeth Abdulllah Sebelumnya, sejak pukul 09.00, Senin (22/2) berada di KPK, Ismeth diperiksa di gedung KPK, di Jakarta. Dia ditahan KPK terkait dengan masalah kasus Damkar.
Pukul 18.00 WIB, Ismeth keluar diiringi petugas dari KPK. Demikian lansiran beberapa situs berita online di Jakarta. Selanjutnya, di luar gedung sudah disiapkan mobil tahanan nopol B 8593 WU. Informasi yang diperoleh, Ismeth langsung ditetapkan menjadi tahanan dan dibawa ke LP Cipinang.
Seperti yang dituturkan juru bicara KPK, Johan Budi, "Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan damkar merek Morita tahun anggaran 2004 dan 2005, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama IA,". (detiknews.com)
Dalam hal ini, Ismeth dikenakan pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Cipinang.
"IA diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5 M," tambahnya.

