J2SK Desak Diskominfo Segera Membentuk KIP

Diterbitkan oleh Shofi pada Ahad, 11 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 922 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Jaringan jurnalis sekolah dan kampus (J2SK) meminta kepada dinas komunikasi dan informasi provinsi Kepulauan Riau untuk segera membentuk komisi informasi propinsi (KIP)
TANJUNGPINANG -Jaringan jurnalis sekolah dan kampus (J2SK) meminta kepada dinas komunikasi dan informasi provinsi Kepulauan Riau untuk segera membentuk komisi informasi propinsi (KIP) yang kelak menjadi kendaraan masyarakat untuk mengetahui beragam informasi publik seperti yang diamanahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Demikian tegas Presidium Jaringan Jurnalis Sekolah dan Kampus (J2SK), Raja Dachroni. J2SK menganggap komisi informasi propinsi wajib untuk dibentuk karena sudah jelas tertuang dalam Pasal 24 UU No 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa di setiap level pusat hingga di daerah terdapat komisi informasinya sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengetahui informasi publik.

"Itulah sebabnya, kita mendesak Diskominfo untuk segera membentuk komisi ini dan melakukan seleksi secara terbuka. Selain itu, selama ini banyak dokumen publik seperti APBD atau buku lintang yang sebenarnya merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya tapi hanya diketahui oleh para pejabat saja," kata Dachroni yang juga merupakan staff pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang ini.

Menurutnya, sejak dibentuknya Diskominfo propinsi Kepri belum begitu terlihat kinerjanya. Padahal, cukup banyak fungsi dan tugas Diskominfo itu sendiri.

"Kita mengetahui UU No 14 Tahun 2008 sudah dua tahun disahkan, tetapi keterbukaan informasi publik di Kepri belum terbuka dengan terbentuknya KIP nanti saya berharap masyarakat Kepri bisa mendapatkan segala macam bentuk informasi di lingkungan Pemprop Kepri," tegas Dachroni.