Putusan Sela, Pemilukada Bintan Ditunda
BINTAN -Putusan sela majelis hakim PTUN yang menyebutkan tahapan Pemilukada Bintan ditunda tampaknya memberikan angin segar kepada pasangan Mata Raja untuk ikut serta dalam tahapan Pemilukada Bintan.
BINTAN -Putusan sela majelis hakim PTUN yang menyebutkan tahapan Pemilukada Bintan ditunda tampaknya memberikan angin segar kepada pasangan Mata Raja untuk ikut serta dalam tahapan Pemilukada Bintan.
Demikian keterangan pers yang terkininews.com langsung dari Plh Bupati Bintan, Mastur Taher tadi malam. Menurutnya, putusan sela Majelis Hakim PTUN.
Keputusan Komisi Pemilihan Uumum Kabupaten Bintan NO. 21 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 dianggap telah melanggar aturan yang ada.
"Putusan sela PTUN memenangkan gugatan kami dan ini pertanda Pemilukada Bintan kemungkinan besar ditunda tahapannya," kata Mastur Taher.
Dalam gugatannya, Mata Raja meminta pertama penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim agar bersedia menetapkan Proses Peradilan yang bersifat Cepat. (Putusan Sela)
Kedua, bahwa penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim agar dapat memerintahkan KPU Kabupaten Bintan agar menunda Pelaksanaan tahapan proses Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan.

