Siswa Pertanyakan Status Anak Nikah Siri

Diterbitkan oleh Shofi pada Sabtu, 29 Mei 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.086 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Untuk kelima kalinya, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan Jaringan Jurnalis Sekolah dan Kampus (J2SK) Kepulauan Riau menggelar sosialisasi HAM di SMAN 5 Tanjungpinang Sabtu (29/05/10).
TANJUNGPINANG -Untuk kelima kalinya, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan Jaringan Jurnalis Sekolah dan Kampus (J2SK) Kepulauan Riau menggelar sosialisasi HAM di SMAN 5 Tanjungpinang Sabtu (29/05/10).

Menurut Sukiman, Ketua PAHAM Kota Tanjungpinang cukup banyak perkara remaja dan pelajar yang bertalian dengan HAM. Namun, banyak yang salah tanggap ketika berbicara tentang HAM.

"Ketika bicara tentang HAM, cukup banyak yang salah tanggap dan sebenarnya kajiannya sangat luas. Salah satu fokusnya ketika membicarakan HAM di sekolah maka erat kaitannya dengan pengajaran di sekolah," kata Sukiman.

Selain menanyakan masalah pelanggaran HAM di sekolah, siswa-siswi juga menanyakan masalah-masalah sanksi hukum yang melanggar hak kemanusiaan seperti hukum gantung hingga status anak di luar nikah.

"Status anak diluar nikah itu jelas merugikan ibu dan anaknya karena tidak bisa menuntut hak apapun kepada bapaknya. Makanya dalam rancangan undang-undang pernikahan yang baru terkait masalah pernikahan nikah siri itu dilarang sebab anak dan ibu cenderung dirugikan," tegas Sukiman, SH.

Sementara itu, Raja Dachroni, presidium jaringann jurnalis sekolah dan kampus (J2SK) mengatakan akan membentuk koalisi pelajar peduli HAM dan komunitas jurnalis di sekolah yang ada di Tanjungpinang.

"Ke depan rencananya setelah kami selesai melakukan road show ke sepuluh sekolah di Tanjungpinang, kita akan launching koalisi pelajar dan komunitas jurnalis pada hari HAM se-dunia nanti pada 10 Desember nanti dan Insya Allah akan banyak kegiatan yang kami lakukan," kata Dachroni.