SEMA PTUN Musnahkan Harapan Mata Raja
BINTAN -Harapan Mastur Taher - Raja Ali Akbar bakal calon bupati yang gagal ikut dalam Pemilu Kada Bintan pasca keputusan sela PTUN yang meminta Pemilu Kada Bintan ditunda tampaknya musnah, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2005
BINTAN -Harapan Mastur Taher - Raja Ali Akbar bakal calon bupati yang gagal ikut dalam Pemilu Kada Bintan pasca keputusan sela PTUN yang meminta Pemilu Kada Bintan ditunda tampaknya musnah, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2005 yang berisi petunjuk teknis sengketa Pemilukada.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2005 yang berisi Petunjuk Teknis tentang Sengketa mengenai Pemiilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Dalam SE tersebut dipertegas bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki wewenang dalam memperkarakan persoalan atau sengketa yang muncul dalam pemilihan umum. align=justify>SE ini dikeluarkan untuk menanggapi banyaknya surat yang masuk ke meja MA berkaitan dengan pemeriksaan perkara mengenai sengketa Pilkada yang diajukan ke PTUN.
Di dalam SE yang ditandatangani oleh Bagir Manan pada tanggal 6 Juni lalu tersebut, MA menyampaikan 4 butir petunjuk teknis; Pertama, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerbitkan keputusan ataupun penetapan yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu), baik dalam rangka persiapan maupun hasil (Pemilu) sesuai dengan kewenangan yang diatur Undang-undang (UU) dan peraturan lainnya.
Kedua, mengacu kepada butir ke-1 yang mengatur kedudukan dan kewenangan KPUD, maka keputusan dan penetapan KPUD mengenai hasil Pilkada tidak dapat digugat di PTUN. Amar ini dihubungkan dengan ketentuan pasal 2 huruf g UU Nomor 5/1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9/2004 tentang PTUN. Ditambahkan pula, meskipun secara eksplisit di dalam UU tersebut dicantumkan ketentuan pasal mengenai hasil Pemilu, namun dikhawatirkan bila ada lembaga lain yang memproduksi ketetapan tentang hasil Pemilu tersebut akan menimbulkan inkonsistensi putusan pengadilan. Yang selanjutnya disinyalir MA akan menimbulkan putusan yang kontroversial.
Ketiga, MA menegaskan bahwa berbagai putusan dalam Yurisprudensi MA telah menggariskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup politik dalam kasus pemilihan tidak menjadi kewenangan PTUN.
Terakhir, MA memutuskan bahwa PTUN tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili ataupun menerbitkan penetapan prosedur dan proses hukum pemilu (baca: Pilkada), termasuk antara lain menangguhkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 UU tentang PTUN. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2005 Selengkapnya.
Sementara itu, Mastur Taher via telepon sedikit bernada lemah ketika mengetahui SEMA Nomor 8 Tahun 2005 yang baru diketahuinya setelah melakukan tuntutan ke PTUN. (diolah berbagai sumber)