Tunggu Hasil Pleno, Pasangan UTHE Gugat ke MK

Diterbitkan oleh pada Jumat, 4 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 957 kali ditampilkan

LINGGA - Pasangan dengan nomor 1 Usman Taufiq-Hanafi Ekra rencananya menggugat KPU Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil rapat pleno penetapan calon KPU Lingga dilaksanakan pada Sabtu,(06/06/2010) nanti.
LINGGA - Pasangan dengan nomor 1 Usman Taufiq-Hanafi Ekra (UTHE) rencananya menggugat KPU Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil rapat pleno penetapan calon KPU Lingga dilaksanakan pada Sabtu,(06/06/2010) nanti.

Pasal gugatan yang dilayangkan pasangan UTHE ini dikarenakan KPU Lingga sudah melanggar aturan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU sendiri, seperti tertuang pada UU.No.32 tahun 2004, PP No.6 tahun 2005 serta Peraturan KPU no.69 tahun 2009 yang mengatakan bahwa kalau Selambat-lambatnya tiga hari setelah hari-H pencoblosan, LPPDK wajib diserahkan ke KPU dan KPU diberi waktu 2 hari untuk melanjutkannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa cuma pasangan UTHE yang menyerahkan LPPDK itu tepat waktu, sedangkan 2 pasangan lain menyerahkan lewat pada waktu yang telah ditetapkan Undang-undang dan peraturan KPU itu sendiri, sehingga pasangan Usman Taufiq meminta KPU Lingga tidak menerima LPPDK 2 pasangan calon lain itu dilanjutkan ke KAP.

Satu hari setelah berakhirnya penyerahan LPPDK, Usman Taufiq telah melayangkan surat keberatan atas sikap KPU karena menerima LPPDK itu lewat dari waktu yang telah ditetapkan.

kepada terkininews.com Usman Taufiq mengatakan kalau dia sudah berada di Jakarta bersama pengacaranya untuk mendaftarkan gugatan ini ke MK. Kita lagi menunggu hasil pleno penetapan calon oleh KPU Lingga yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06 Juni nanti. Setelah kita menerima surat hasil pleno penetapan calon itu baru kita langsung mendaftarkan gugatan ke MK, karena syarat gugatan itu setelah ada pleno penetapan calon oleh KPU jelas Usman melalui telepon selulernya.***