Aturan Buka Tutup Tempat Hiburan di Bahas Tertutup

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 4 Agustus 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 989 kali ditampilkan

BATAM - Aturan mengenai buka-tutup tempat hiburan malam (THM) saat Ramadan 1431 Hijriah, menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tertutup Muspida kota Batam di Vista Hotel, Selasa (3/8).
BATAM - Aturan mengenai buka-tutup tempat hiburan malam (THM) saat Ramadan 1431 Hijriah, menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tertutup Muspida kota Batam di Vista Hotel, Selasa (3/8). Pemko Batam beserta jajaran Muspida menyetujui format baru buka-tutup THM. Berbeda dengan Ramadan sebelumnya, kali ini lama tutup THM akan bertambah dari 4 hari menjadi 9 hari dengan format 3-3-3.

Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Syamsul Bahrum kepada wartawan usai rapat tertutup itu mengungkapkan format 3-3-3 tersebut akan berlaku saat H-1 Ramadan, hari pertama Ramadan dan H+1 Ramadan, Kemudian selanjutnya THM akan kembali tutup H-1 Nuzul Qur'an, hari Nuzul Qur'an dan H+1 Nuzul Qur'an. begitupun saat lebaran, H-1 dan H+1.

"Jadwal tutup THM bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 4 hari, yakni satu hari ketika awal ramadan, Nuzul Qu'ran dan 2 hari sebelum lebaran. Keputusan kali ini kita telah mempertimbangkan berbagai aspek," ungkap Syamsul ketika ditemui usai Rapat.

Dia juga menjelaskan bahwa Pemko Batam telah menimbang semua masukan dari berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga adat melayu (LAM) yang sebelumnya mengusulkan THM untuk tutup total selama Ramadan. "Namun kita juga mempertimbangkan masukan dari Asosiasi jasa hiburan (Ajahib) kota Batam. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan tersebut kita ambil format 3-3-3. Kami tidak mau membuat keputusan ekstrem dengan menutup atau membuka total THM selama ramadan, semua keputusan sudah mengakomodir berbagai kepentingan," jelasnya. Sementara untuk mengawal aturan yang telah disepakati tersebut, Syamsul mengatakan Pemko Batam melalui Disparbud beserta unsur terkait lainnya akan segera membentuk tim pengawas. "Segala bentuk pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggaran harus berada dalam koordinasi tim tersebut," ujarnya lagi.

Walapun belum disahkan secara resmi oleh Walikota Batam, namun peraturan baru ini, akan segera dimasukkan ke bagian hukum Pemko Batam. Secara De Jure, ungkap Syamsul hal ini sudah disetujui. Sementara untuk jam buka-tutup selama Ramadan masih dijalankan sesuai peraturan sebelumnya yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

"Peraturan lain terkait operasional THM selama Ramadan masih sama dengan peraturan sebelumnya, hanya jadwal penutupan THM saja yang berubah," tukasnya.