Jika Edy-Purwanto "Bernyanyi" Tersangka Akan Bertambah

Diterbitkan oleh Shofi pada Rabu, 18 Agustus 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.004 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Kasus pemalsuan nilai pada ijazah palsu mahasiswa jurusan IAN Fisip Umrah terus diusut. Edi Akhyari kepala BAAK UMRAH dan seorang mahasiswa bernama Purwanto telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya telah berada di kejaksaan.
TANJUNGPINANG -Kasus pemalsuan nilai pada ijazah palsu mahasiswa jurusan IAN Fisip Umrah terus diusut. Edi Akhyari kepala BAAK UMRAH dan seorang mahasiswa bernama Purwanto telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya telah berada di kejaksaan. Mereka diharapkan bisa "bernyanyi" dan mengungkap mafia nilai yang lain pada persidangan nantinya.

Kuat dugaan tidak mereka berdua saja yang bermain dalam masalah pemalsuan nilai. Diduga masih cukup banyak oknum yang memuluskan nilai Purwanto. Namun, itu semua bisa terungkap jika Purwanto dan Edi mau berterus terang.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, Djoko Rudi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan meningkat lagi tergantung keterangan mereka berdua nanti.

"Ya saat ini kasusnya sudah di kejaksaan tinggal menunggu saja. Dan kalau dilihat dari KUHP mereka bakal dituntut hukuman 6 tahun penjara," kata Djoko Rudi.