Perda Pariwisata Dinilai Penting
KARIMUN -Pentingnya Perda nomor 5 tahun 2005 tentang penyelengaraan usaha kepariwisataan untuk daerah karimun, adalah sebagai bentuk untuk menertibkan usaha kepariwisataan. Publik memahami betul, hadirnya perda ini adalah untuk kepentingan masyarak
KARIMUN -Pentingnya Perda nomor 5 tahun 2005 tentang penyelengaraan usaha kepariwisataan untuk daerah karimun, adalah sebagai bentuk untuk menertibkan usaha kepariwisataan. Publik memahami betul, hadirnya perda ini adalah untuk kepentingan masyarakat umum.
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan daerah di gunakan pemerintah daerah dalam menjalani tugas-tugas pemerintahan.
Hadirnya perda harus di tunjukan dengan kepatuhan instrumen pemerintah daerah akan aturan hukum yang disepakati bersama. Karena didalamnya terdapat sanksi hukum bila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari saknsi administrasi hingga keranah pidana.
Di dalam perda nomor 5 tahun 2005 pasal 6 ayat 2 butir e, telah menyebutkan dengan terang