Untuk Banpol Tak Perlu Cabut Perda
TANJUNGPINANG -Sebentar lagi, parpol-parpol di Tanjungpinang akan menerima bantuan partai politik. Namun, sebelum itu anggota dewan harus membuat ranperda bantuan partai politik yang baru mengingat Perda Banpol yang lama menghitung banpol dari juml
TANJUNGPINANG -Sebentar lagi, parpol-parpol di Tanjungpinang akan menerima bantuan partai politik. Namun, sebelum itu anggota dewan harus membuat ranperda bantuan partai politik yang baru mengingat Perda Banpol yang lama menghitung banpol dari jumlah kursi bukan dari jumlah suara seperti yang diamanahkan dalam PP 5 Tahun 2009 tentang pembagian uang bantuan partai politik.
Demikian ungkap anggota DPRD Tanjungpinang, M. Arif kepada terkininews.com. Menurutnya, perda ini perlu dicabut karena berlawanan dengan PP No 5 tahun 2009. Kendati demikian, dia menanggapi masalah ini sebenarnya juga tidak perlu dilakukan karena sudah adanya PP No 5 Tahun 2009 ini.
"Sesuai dengan PP Tahun 2009 ini dan melihat tata peraturan perundang-undanganannya rasanya memang tidak perlu untuk mencabut perda. Memang dalam aturan lain disebutkan Perda itu harus dicabut jika ada aturan lain yang mengubah," kata M. Arif.
Ditanya tentang sikap fraksinya terkait masalah bantuan partai politik dan besaran jumlah uang dia belum tahu persis besaran angka yang akan diterima oleh partainya. "Yang jelas pembagian bantuan partai politik sesuai dengan jumlah suara," terang M. Arif legislator PKS Tanjungpinang ini.

