Kejari Daik Lingga Kembali Tahan 3 Orang Tersangka
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga kembali menahan tersangka kasus pencetakan sawah tahap I di Desa Kuala Raya, Singkep Barat, Jumat (3/9) sore. Tak tanggung-tanggung, Kejari langsung menahan tiga tersangka baru. Ketiganya, adalah Sular
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga kembali menahan tersangka kasus pencetakan sawah tahap I di Desa Kuala Raya, Singkep Barat, Jumat (3/9) sore. Tak tanggung-tanggung, Kejari langsung menahan tiga tersangka baru. Ketiganya, adalah Sularso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ahmad Azhari sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Roni Suryandito (konsultan pengawas).
Ketiga tersangka ini menyusul dua tersanga lainnya yang sudah duluan ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lingga Deddy Zulfriadi Noor dan kontraktor pelaksana, Muhammad Afrizal. Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB di Kejari. Usai diperiksa, mereka ditahan dan digelandang ke mobil tahanan yang ditempatkan di belakang kantor Kejari Daik Lingga, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dibawa ke Rutan Dabo Singkep.
Kepala Seksi Pidana Khusus Zainur AR. Zainur mengatakan, mereka ditahan karena jaksa sudah yakin ketiganya punya peranan dalam kasus pencetakan sawah di Desa Kuala Raya, Singkep Barat yang merugikan keuangan negara.

