STISIPOL Raja Haji Beri Kesempatan Mahasiswanya Kembali

Diterbitkan oleh Shofi pada Rabu, 15 September 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 768 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Keluarnya SK Nomor 132/D/O/2010 tentang pengukuhan kembali STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang telah menjawab pertanyaan masyarakat akan legalitas status kampus yang sudah dua belas tahun berdiri ini.
TANJUNGPINANG -Keluarnya SK Nomor 132/D/O/2010 tentang pengukuhan kembali STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang telah menjawab pertanyaan masyarakat akan legalitas status kampus yang sudah dua belas tahun berdiri ini.

Kendati cukup banyak mahasiswanya yang hijrah di Fisip Umrah pasca masa transisi perceraian STISIPOL Raja Haji dan UMRAH, pihak STISIPOL Raja Haji memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang terlanjur pindah ke Umrah yang berniat kembali untuk mendaftarkan diri kembali ke STISIPOL Raja Haji.

"Kita memberikan kesempatan untuk para mahasiswa yang telah kuliah di UMRAH untuk kembali, namun dengan syarat-syarat administrasi yang telah kita susun nantinya," kata Suhardi Mukhlis dosen STISIPOL Raja Haji.

Hal senada juga disebutkan Neng Suryanti Nengsih, Puket I Bidang Akademik STISIPOL Raja Haji Rabu (15/09/10). Menurutnya tidak masalah jika mahasiswa yang telah pindah ke Fisip Umrah ingin kembali ke STISIPOL Raja Haji.

Namun, menurut dia mahasiswa yang ingin pindah kembali ke STISIPOL Raja Haji dihitung alfa studi dan mereka harus menyelesaikan segala bentuk administrasinya ke STISIPOL Raja Haji jika ingin kembali kuliah di STISIPOL Raja Haji.