Pemko Batam Rancang Raperda Kawasan Tanpa Rokok
BATAM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Kepulauan Riau Chandra Rizal menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan merokok mulai 2015 karena pemerintah dan DPRD segera menerbitkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas mengatakan di Batam, Rabu, saat ini timnya bersama akademisi dari Universitas Internasional Batam tengah menyusun rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan selesai sebelum tahun 2014 berakhir.
"Insya Allah akhir tahun ini kajian akademisnya selesai. Setelah itu maka kami akan membuat Ranperdanya," kata Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam penyusunan Ranperda KTR, Dinas Kesehatan Batam akan merujuk pada daerah lain yang sudah menerapkan KTR seperti Payakumbuh di Sumatera Barat dan Bogor di Jawa Barat.
Selain bersama UIB, Pemkot Batam juga menjaring aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menetapkan kawasan larangan merokok.
Ranperda akan membatasi ruang gerak perokok dengan melarang menghisap tembakau di tempat-tempat publik seperti rumah sakit, bandara, sekolah, kantor pemerintan, tempat ibadah dan lainnya.
Dalam peraturan itu, pemerintah juga akan menetapkan sanksi bagi warga yang melanggar batasan merokok.
"Kalau sanksi ada, seperti sanksi administrasi. Tapi belum pasti ya, karena belum dibahas, khawatir nanti salah. Kita tunggu saja," kata Kepala Dinas. (antara)

