8 Truk Tertangkap Angkut Pasir Ilegal

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 26 Desember 2014 07:58 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.044 kali ditampilkan

BATAM - Tim yang terdiri dari Bapedal, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Disperindag dan ESDM, serta Satpol PP ini berhasil mengamankan delapan truk pengangkut pasir. Saat ini, kedelapan truk tersebut masih diletakkan di depan Kantor Bapedal Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre Selasa (24/12).



Kepala Bapedal Batam, Dendi N Purnomo mengatakan truk-truk yang diamankan itu tertangkap sedang membawa pasir dari tambang ilegal di kawasan Nongsa.


Menurutnya, bila terbukti melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka pelakunya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami juga masih memantau dan mendata lokasi-lokasi tambang ilegal di Batam. Termasuk kawasan dekat SMAN 3 Batam. Kami sedang mengukur kerusakannya,” kata Dendi.


Sedangkan untuk lokasi di sekitar Polda Kepri di Nongsa, menurut Dendi, setidaknya ada 12 pompa besar penyedot pasir darat. Aktivitas penambangan pasir ilegal ini sudah merusak lingkungan. Berhektare hutan bakau hancur akibat pengerukan pasir.


Oleh karena itu Bapedal komitmen untuk menertibkan penambangan pasir ilegal. Meski beberapa kali mendapat perlawanan dari penambang. Seperti ketika tim terpadu razia di Kampung Panglong Nongsa.