Batam Luncurkan Layanan Izin Peralihan Hak Online

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 29 Januari 2015 17:46 WIB dengan kategori Batam dan sudah 989 kali ditampilkan

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan layanan online untuk mempermudah pengurusan izin peralihan hak (IPH) atas lahan yang selama ini dikeluhkan pengembang karena dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu yang lama.


"Layanan tersebut sudah kami luncurkan sekitar dua pekan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan peralihan hak lahan," kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Kamis.



Ia mengatakan, jika seluruh persyaratan pengajuan peralihan atas perolehan lahan lengkap maka proses bisa selesai paling lama 10 hari.



"Kami juga sudah menyampaikan layanan ini kepada pihak notaris dan sejumlah pengembang di Batam dalam diskusi yang digelar pada pekan kemarin," kata dia.



Selain memangkas waktu proses perizinan, lanjut Djoko, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengurangi beberapa persyaratan dalam pengurusan IPH yang dianggap tidak prinsip.


"Selain izin IPH, kami juga masih menggodok penyusunan sistem perizinan online satu pintu melalui Batam Single Window (BSW)," kata Djoko. 
(ant)