Pukat UGM : Upaya Pelemahan KPK Oleh Polri

Diterbitkan oleh Dachroni pada Rabu, 18 Februari 2015 09:08 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 860 kali ditampilkan

Sudah dua orang pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Polisi, terakhir Ketua KPK Abraham Samad. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzil Alim menilai, adanya upaya pelemahan terhadap KPK.


Alim mengatakan, Polri berusaha mencari celah untuk melemahkan pimpinan KPK menggunakan kasus lama yang 'diungkit' bersamaan dengan momen persetujuan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Semakin banyak pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh polisi, maka pengambilan keputusan ataupun kebijakan di KPK tak bisa dilakukan.

"Bagi saya itu upaya untuk melemahkan KPK. Nampak kasus lama diangkat kembali baru kemudian juga pengumumannya bertepatan dengan praperadilan BG, lalu juga dengan ditetapkannya tinggal dua orang, jadi KPK tidak kolektif kelogial, jadi bekerjanya jadi susah," ujar Hifdzil Alim, Selasa (17/2/2015) malam.

Alim mengatakan, sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, di mana harus ada persetujuan lebih dari dua pimpinan KPK. Jika pimpinan KPK mengundurkan diri karena berstatus sebagai tersangka, maka KPK akan sulit untuk bekerja memberantas korupsi.

"Itu yang dituju, karena kan surat penahanan, penyidikan, bersifat kolektif kolegial, kemudian penyidikan lanjutan," katanya.

"Jadi semua keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan berkaitan dengan kolektif kolegial, termasuk jika KPK ingin mengajukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan ke MA," tambah Alim.

(DTK)