Syarat Calon Independent Pilkada 2015 Peroleh Dukungan 3,5%
“Calon disini ada beberapa perubahan persyaratan, termasuk misalnya calon independen kalo kita mau lihat, ini isu yang disepakati adalah menaikkan jumlah dukungan, kalo perorangan dulu di Perpu bunyinya bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta itu 6,5% dari jumlah penduduk, sekarang ditambah 3,5 %, sehingga 10% untuk syarat pengajuan calon. Ini makin berat. Nah, kalo provinsi yang 2-6 juta jiwa itu dukungannya dulu di Perpu adalah 5 persen, sekarang ditambah 3,5%, jadi semua dukungan yang kemaren itu ditambah 3,5, sehingga 8,5%. Sehingga si calon khusus perseorangan sudah harus menyiapkan harus lebih besar dukungan lagi.” Jelasnya.