Syarat Minimum Pendidikan Calon Kepala Daerah

Diterbitkan oleh pada Rabu, 18 Februari 2015 13:46 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 4.239 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Adanya isu terkait dengan diturunkannya syarat minimal pendidikan bagi calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi buah bibir masyarakat. Syarat Pendidikan untuk Calon Bupati/Walikota yang dulunya minimal D3 dan Gubernur minimal S1 diturunkan menjadi tingkat SLTA.

 

 

 

“Kemudian yang lain ada persyaratan calon yang kalo di Perpu 1 itu kan untuk Bupati minimal D3 untuk Gubernur minimal S1, kalo di Perpu bunyinya gitu. Nah setelah ini isu revisinya dikembalikan pada minimal SLTA sederajat." Jelas Marsudi , Komisioner KPU Kepri.

 

 

Isu perubahan yang terjadi pada syarat pendidikan inipun sontak menimbulkan tanya di masyarakat.

 

“calon pimpinan daerah minim tamat SMA, aduh saya kira janganlah, tamat SMA itu skill apa yang dia punya, umur 35 2 periode 45.” Tanya seorang warga saat dialog interaktif bersama Komisioner KPU, Marsudi.

 

 

Direktur LKPOD Kepri pun, Raja Dachroni menyayangkan hal ini, karena sebagai Bangsa yang menjunjung tinggi pendidikan, seharusnya kita tak meletak SLTA sebagai syarat calon Kepala Daerah.

 

“ Sangat disayangkan jika calon Kepala Daerah minimum SMA, karena kita kan Bangsa yang menjunjung tinggi Pendidikan” Jelasnya

 

Isu revisi tidak hanya terkait dengan syarat pendidikan saja, melainkan juga syarat umur seseorang ketika hendak mencalonkan diri sebagai Bupati/Walikota ataupun Gubernur. Kalo sebelumnya Bupati itu 30 dan Gubernur 35 sekarang menjadi 25 untuk Bupati 3O untuk Gubernur . Ini usia minimum. “ Jelasnya.