Bank Dilarang Layani Nasabah Tanpa E-KTP
Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengimbau perbankan untuk tidak melayani nasabah yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Pasalnya, KTP nonelektronik masih rawan dimainkan oleh oknum dengan pemalsuan identitas dan bisa merugikan perbankan.
Irman menjelaskan, jika menggunakan e-KTP, perbankan bisa mendapat keakuratan data dari nasabah. Hal ini lantaran dalam e-KTP terdapat chip yang berisi sidik jari dan iris mata.
"Kita ingin bank aman dengan menggunakan e-KTP yang ada chip-nya, didukung database kependudukan yang dilengkapi iris mata jadi kalau ada oknum yang ingin menyalahgunakan bank tidak bisa," ungkapnya di Gedung BI, Senin (23/2/2015).
Dia menyebutkan, bank akan lebih aman jika hanya melayani nasabah atau calon nasabah yang menggunakan e-KTP. Kemudian melalui kerjasama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa mendukung program yang sebelumnya sudah dicanangkan perbankan.
"Ini akan kita akses ke perbankan dalam rangka menyukseskan program perbankan, bank jadi merasa aman dari oknum pemalsuan identitas dan dengan e-KTP bank bisa berikan pelayanan cepat dan murah," jelasnya.
*Okz

