PGRI: Mutasi Kepala Sekolah Bintan Tidak Prosedural
TANJUNGPINANG - Mutasi Kepala SMP dan SMA di Kabupaten Bintan tidak prosedural, kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Sugeng Widodo di Tanjungpinang, Minggu.
"Mutasi merupakan hal yang wajar, tetapi harus dilakukan melalui tahapan. Yang terjadi sekarang menimbulkan keterkejutan kepala sekolah," ujarnya.
Sugeng mengemukakan mutasi pada 17 Februari 2015 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan tiba-tiba. Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang mendapat informasi dua jam sebelum mereka dimutasi.
Seharusnya mutasi melalui penilaian kinerja secara transparan. Setiap kepala sekolah diawasi dan dinilai oleh Dewan Pendidikan, bukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Kinerja kepala sekolah itu dilaporkan setiap tahun. Jika terdapat kesalahan, tidak mampu mengembangkan sekolah, maka dilakukan pembinaan.
Sementara sejumlah kepala sekolah yang dimutasi merasa tidak pernah mendapat rapor berisikan penilaian terhadap kinerja mereka. Oleh sebab itu mereka mempertanyakan dasar dilakukan mutasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2015 Bab VIII Pasal 13, kepala sekolah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah atau madrasah sekurang-kurangnya dua tahun.
Sementara sejumlah kepala sekolah dimutasi sebelum menjalani masa tugas dua tahun.
"Ada yang baru beberapa bulan menjabat sudah dipindahkan ke sekolah lain," ujar mantan Kepala SMKN 2 Bintan itu.
Sugeng termasuk salah seorang kepala sekolah yang dimutasi. Setelah enam tahun menjabat sebagai Kepala SMKN 2, dia dimutasi menjadi guru di SMA I Bintan.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang salah. Saya tidak pernah menerima rapor yang berisi penilaian atas kinerja saya," ungkapnya.
*Ant

