Kemenag Pemprov Anjurkan Konsumsi Produk Berlabel Halal
Utha Chuandra S.Hi kabid syiar islam di Kemenag Pemprov, beliau menjelaskan’’kami pada hakikatnya pada posisi tidak bisa mengatakan makanan atau minuman yang tanpa label halal itu mengharamkan atau menghalalkan namun yang jelas masyarakat harus tetap memiliki kesadaran yang tinggi soal makanan yang halal.’’tuturnya, Jumat (02/27/2015).
Ia menambahkan oleh karenanya, akan lebih baik jika memilih makanan yang sudah jelas ada label halalnya yang resmi atau sudah mendapatkan sertifikat halal dari pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya, misalanya MUI atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah yang sah. Sehingga tidak lagi merasa ragu terhadap produk-produk yang sulit hindari untuk membelinya, seperti produk kemasan maupun produk bahan makanan kita sehari-hari.

