Lewat MUI, Kemenag Tanjungpinang Pantau Kebijakan Terkait Larangan Penjualan Mikol

Diterbitkan oleh pada Jumat, 6 Maret 2015 14:07 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.042 kali ditampilkan


 

“itukan salah satu kebijakan pemerintah. Kita sebagai Kementrian Agama tetap memberikan pelayanan dan pengawasan agar umat tidak terjebak atau tidak terkontaminasi. Oleh karena itu, kita hanya akan berkoordinasi dengan MUI untuk selalu siaga memberikan informasi kepada umat. “ Jelas Nasir, Kepala Kementrian Agama Tanjungpinang pada terkininews.com.

 

Terkait dengan hal ini, Nasir mengatakan bahwa hal ini nantinya akan membutuhkan selektifitas penggerak agama dan organisasi keagamaan seperti MUI.

 

“Ini membutuhkan selektifitas kita sebagai penggerak agama dan organisasi keagamaan seperti MUI. Maka kita akan selalu berkoordinasi dengan MUI bagaimana kondisi umat sekarang .” Ungkapnya.

 

Untuk persoalan makanan, Nasir kembali mengingatkan masyarakat untuk selektif dalam memilih dan mengkonsumi makanan.

 

“Terkait makanan, kita menggalakkan dari kemaren kemaren untuk masyarakat melihat barang konsumsi itu halal atau haram, dihimbau dilihat halal tidaknya, atau ditengok kadaluarsa tidaknya. ini menuntut akan selektifitas umat. Karena produk yang masuk ke Negara kita yang mayoritas islam ini kadang kadang karena tidak diseleksi terkait halal tidaknya, cuman hanya izin penjualan saja, kita didalam yang bekerja jadinya. “ Ungkapnya.