Jokowi Harus Revisi Kewenangan yang Luas Untuk Staf Kepresidenan

Diterbitkan oleh pada Selasa, 14 April 2015 06:18 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.053 kali ditampilkan

Kewenangan yang terlalu besar terhadap kepala staf kepresidenan dikhawatirkan dapat mengurangi kewenangan stategis yang dimiliki Presiden.

 


Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri. Menurut Fakhri, isi Perpres 26 Tahun 2015 memberikan kewenangan yang cukup besar terhadap Kepala Staf Kepresidenan seperti kewenangan taktis dan strategis terhadap kelembagaan. Bahkan, begitu besarnya kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, sampai-sampai melebihi rapat kabinet, yang merupakan mekanisme kerja pemerintah.



"Harus ada revisi aturan yang ditambahkan di dalam Peraturan presiden 26 Tahun 2015. Kalau tidak, kewenangan yang begitu luas dan abstrak, bisa mengurangi wewenang Presiden yang seharunya lebih tinggi," ungkap Fakhri saat ditemui seusai diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4).



Fakhri menduga Presiden tidak menelisik lebih dalam saat menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Pasalnya Perpres penambahan wewenang tersebut bisa jadi ancaman jika diterapkan pada negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.



"Jangan-jangan Presiden enggak baca, langsung tanda tangan saja Perpres itu," tandasnya. 



Melalui Perpres tersebut, Presiden menambah kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Pandjaitan. Luhut memiliki kewenangan yang dinilai cukup strategis, di antaranya, melaksanakan pengebdalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden. Kemudian, melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. 



Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. [rmol/ysa]