Jam Kerja Pegawai Pemko Dipangkas Selama Ramadhan

Diterbitkan oleh pada Kamis, 11 Juni 2015 17:18 WIB dengan kategori Batam dan sudah 738 kali ditampilkan


 

Adapun jam kerjanya diatur dengan pembagian Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-13.00 WIB.

 
Selain berisi jadwal kerja selama Ramadhan, surat bernomor 664/BKD-PP/VI/2015 ini juga menyebutkan tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1436 H. Hari libur nasional Idul Fitri 1 dan 2 Syawal ditetapkan tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Sementara cuti bersamanya pada 16, 20, dan 21 Juli 2015.
 
 
“Bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung,” pesan Walikota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Agussahiman.
 
 
Surat edaran ini juga mengingatkan Pimpinan Unit Kerja supaya meningkatkan pengawasan kehadiran stafnya pada hari Rabu, 15 dan 22 Juli. Tujuannya untuk menghindari adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di luar ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.