Pol Air Polda Kepri Amankan Kapal Pencuri Ikan
BATAM - Sebuah kapal ditangkap petugas Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau di sekitar perairan Tembelas Kabupaten Karimun. Kapal berbobot GT 06 itu diduga hendak mencuri ikan di perairan Karimun.
Direktur Direktorat Polisi Air Polda Kepri, Kombes Pol Hero Herianto Bachtiar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Melalui rilis yang dikirimkan Ia mengatakan kapal itu tertangkap pada Rabu 18 Mei 2015 yang lalu. Dengan menamankan Nahkoda Akian dengan Kapal KM Sinar Jaya.
"Iya benar, kita telah mengamkan satu unit kapal KM Sinar Jaya dengan Nahkoda Akian. Mereka tidak tidak dilengkapi Surat Laik Oprasi (SLO) dari petugas pengawas perikanan dan kita juga telah mengamankan kapal beserta barang bukti lainnya," ujarnya, melalui rislis yang dikirimkan ke terkininews.com, Kamis (2/7).
Hero Herianto Bachtiar menambahkan, usai ditangkap, kapal bersama para ABK tersebut digiring ke Dermaga Direktorat Polisi Air Polda Kepri di Batam. Mereka kini mengikuti proses pemeriksaan.
"Sudah, sudah di tempat kita. Ini sudah diperiksa. Dan berdasarkan peraturan Kementerian Perikanan menerangkan bahwa berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang berbunyi “ Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya," tegasnya.
Selanjutnya terhadap KM. Sinar Jaya R.8. 3540 GT. 06 dinakhodai oleh Saudara Akian telah melanggar pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku selanjutnya terhadap KM. Sinar jaya R.8 NO.3540 GT.06 tersebut diserahkan ke Dinas Kelautan Perikanan Kab. Karimun.

