Jokowi Diduga Tidak Baca RUU KUHP

Diterbitkan oleh pada Rabu, 5 Agustus 2015 01:52 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 825 kali ditampilkan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidaklah penting dicantumkan di dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Selain sudah sering didiskusikan, ia juga menilai bahwa ada sejumlah keputusan di Mahkamah Konstitusi yang harus diperiksa kembali.



"Saya tidak mengerti pemerintah mencantumkan pasal tersebut," ujarnya usai acara diskusi bertema 'Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi Terancam' di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2015.

Haris menduga, Presiden Joko Widodo tidak membaca lagi ketika menandatangani surat pengantar draf tersebut ke DPR dan kemudian diteruskan saja untuk dibahas. Atau, Jokowi memang setuju terhadap pasal tersebut karena implikasi terhadap demokrasi di Indonesia cukup besar.

"Dari pengalaman-pengalaman yang ada, definisi penghinaan itu tidak jelas. Jangan sampai nanti pasal-pasal seperti ini nanti muncul lagi. Menurut saya, ini pasal penghinaan presiden itu ditarik, karena itu sudah tidak zamannya lagi," lanjut Haris.

Haris berpendapat, mengkritik presiden itu bagian dari demokrasi dan sarana- sarananya harus diciptakan.

"Jadi kritikan yang muncul di media terhadapa seorang Presiden dan Wakilnya, itu punya implikasi juga untuk masuk ke ranah-ranah yang lain. Bukan media saja," tuturnya.

Pasal penghinaan terhadap Presiden ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 7 Desember 2006 silam, yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP terkait Penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara. Dengan adanya keputusan MK Nomor 013-022-/PUU-IV/2006 itu, maka klausul tentang Penghinaan Presiden, sebagaimana pada Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP dianggap tidak berlaku lagi. (vivanews)