KPPS Ujung Tombak Pilkada Serentak
Pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 sudah mulai dipersiapkan secara matang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaan pemungutan suara yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dilaksanakan selama satu hari. Pelaksanaan tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.
Sebagai bentuk pengaplikasian Peraturan KPU tersebut, diselenggarakanlah simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan fokus menyangkut pesisir, di TPS 07, Dusun Bojongsalawe, Kelurahan Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (4/8).
Simulasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Pangandaran, Muspida Kabupaten Pangandaran dan KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2015 dibuka oleh Anggota KPU RI Arief Budiman.
Dalam sambutannya, Arif mengemukakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak bagi terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"KPPS sebagai ujung tombak pemilihan, satu TPS tidak selesai melaksanakan penghitungan suara dapat mengakibatkan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa selesai. Satu PPK tidak bisa selesai maka berakibat satu kabupaten tidak selesai dan tidak menghasilkan Bupati/Wakil Bupati," sebut Arief Budiman dilansir dari laman kpu.

