Penyidikan WNA Kasus Cyber Crime Hadirkan penerjemah
Rafli juga menambahkan dalam penyidikan kasus ini, pihak imigrasi Batam selalu berkoordinasi dengan Keimigrasian Pusat. Dalam hasil penyilidikan sementara, para pelaku diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Selain itu, 8 pria dan 4 wanita WNA tersebut telah terbukti sebagai pelaku cyber crime.
Selain itu petugak imigrasi juga terus mengusut pihak yang mengurus kontrakan 12 WNA tersebut di Perum Dutamas Blok A 24 No. 6. Didepan rumah tersebut masih terparkir satu unit mobil dan 1 unit motor yang biasa digunakan para WNA. Diakui para security setempat, mereka tidak mengetahui siapa yang mengurusi kontrakan para WNA tersebut.

