40 Motor Terjaring Razia di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Sebanyak 40 kendaraan bermotor (Ranmor), termasuk 5 SIM dan 11 STNK pengendara terjaring razia Satlantas Polres Tanjungpinang, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (19/8).
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heri Sujati mengatakan razia ini tujuanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjungpinang, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pengendara dan pengguna jalan raya.
"Razia rutin ini kami laksanakan sekalian untuk mencari keberadaan kendaraan roda dua yang banyak hilang di wilayah Tanjungpinang," kata Heri.
Dikatakan, dalam razia kali ini, pihaknya dibantu jajaran Satrekrim Tanjungpinang. Hal tersebut dimaksud sebagai tindak lanjut banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan.
"Kami hanya memeriksa dokumen serta kelengkapan kendaraan. Satreskrim juga ikut dalam operasi ini untuk mencari pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut," terang Heri.
Ditambahkan, dalam razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 40 unit kendaraan roda dua, 5 SIM pengendara, dan 11 STNK. Untuk kendaraan yang terjaring langsung diamankan di samping Kantor Satlantas di Mapolres.

