Mundur Usai Penetapan Cakada Bisa Dipenjara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay akan memberikan sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang mundur usai penetapan. Sanksi yang dikenakan berupa denda.
Menurut Hadar, sanksi akan dijatuhkan baik bagi pasangan calon perorangan maupun pasangan yang diusung partai politik.
"Pasca hari ini, kalau ada yang pilih mundur boleh-boleh saja kami tidak melarang, tetapi akan dikenakan sanksi denda, kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Khusus bagi calon perorangan, sanksi yang akan dijatuhkan lebih berat. Dua sanksi akan dijatuhkan yakni sanksi administratif dan pidana.
Sedangkan pasangan calon yang berasal didukung dari partai politik atau gabungan partai politik tidak akan dikenakan sanksi administratif, namun tetap akan menerima sanksi pidana. Selain itu partai politik pengusung juga tidak boleh mengajukan calon pengganti pada proses tahapan pilkada.
Menurut Hadar, bagi calon perseorangan, penerapan sanksi telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 Pasal 53 ayat 4. Sanksi administratifnya berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara untuk pasangan calon bupati/wali kota denda sebesar Rp 10 miliar.
Untuk sanksi pidana baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik diatur dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 60 bulan serta denda maksimal Rp 50 miliar.(CNN Indonesia)

